Berita Bener Meriah

Sidang Korupsi Jalan Samarkilang Digelar, Dalam Eksepsi Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Keliru 

"Dakwaannya tidak jelas dan keliru JPU tidak menguraikan kronologis perkara secara lengkap dan utuh, sehingga dakwaan ini harus batal demi hukum,"

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Penasehat Hukum dari tersangka IR, Faisal Qasim SH MH yang didampingi Kasibun Daulay SH. 

Sidang Korupsi Jalan Samarkilang Digelar, Dalam Eksepsi Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Keliru 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang kasus korupsi kegiatan peningkatan jalan di ibu kota Samarkilang, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah yang bersumber dari DOKA Tahun 2018 pada PUPR Aceh.

Sidang kasus jalan Bener Meriah tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (21/7/2023).

Namun demikian, jalannya persidangan tersebut, membuat Penasihat Hukum dari tersangka IR menyatakan eksepsi atau keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: 150 ASN Pemkab Bener Meriah Ikut Pelatihan Government Transformation Academy

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum tersangka IR Faisal Qasim SH MH yang didampingi Kasibun Daulay SH, Rahmat Fadli SH MH dan Gibran Z Qausar SH.

Dalam nota eksepsinya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pihaknya menyebutkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sah atau batal demi hukum.

Hal tersebut karena menurutnya isi dakwaan JPU tersebut tidak jelas, kabur dan keliru.

Dimana menurutnya JPU tidak menguraikan peristiwa pidana secara jelas dan utuh terkait para pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: Penemuan Tulang Berulang Manusia di Bener Meriah Buat Geger

"Dakwaannya tidak jelas dan keliru JPU tidak menguraikan kronologis perkara secara lengkap dan utuh, sehingga dakwaan ini harus batal demi hukum," ucap Faisal Qasim dalam keterangan yang diterima TribunGayo.com, Senin (24/7/2023).

Menurut Faisal Qasim, tindakan JPU dalam surat dakwaannya yang hanya menguraikan peran dari tersangka IR selaku PPTK dalam proyek jalan tersebut.

Disisi lain juga mencoba mengaburkan peran dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu dijabat oleh Amran ST.

Baca juga: Cegah Stunting Pj Bupati Haili Yoga Libatkan Hasto Wardoyo Sebagai BAAS di Bener Meriah

Dikatakan Faisal tindakan tersebut jelas sangat keliru dan menjadikan dakwaan tidak jelas, sehingga menurutnya dakwaan itu harus batal demi hukum.

"Seharusnya, JPU harus menempatkan saudara Amran ST (KPA) sebagai tersangka utama dalam perkara ini, karena dia lah yang paling bertanggungjawab dalam proyek ini.

Dimana selain tupoksinya sebagai KPA, saudara Amran ST ini juga yang menandatangani kontrak pekerjaan bersama kontraktor pelaksana," tegas Advokat Faisal.

Baca juga: Identitas Mayat Tulang Belulang Ditemukan di Bener Meriah Kini Terungkap, Ini Sosoknya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved