Berita Bener Meriah

Sidang Korupsi Jalan Samarkilang Digelar, Dalam Eksepsi Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Keliru 

"Dakwaannya tidak jelas dan keliru JPU tidak menguraikan kronologis perkara secara lengkap dan utuh, sehingga dakwaan ini harus batal demi hukum,"

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Penasehat Hukum dari tersangka IR, Faisal Qasim SH MH yang didampingi Kasibun Daulay SH. 

Sementara itu Penasihat Hukum lainnya, Kasibun Daulay SH menyoroti kualitas dakwaan JPU dari segi perhitungan kerugian negara yang menurutnya tidak jelas dan tidak sah karena dihitung oleh lembaga yang tidak sah menurut Undang-Undang.

Menurutnya, dugaan kerugian negara yang perhitungannya dilakukan oleh Inspektorat Bener Meriah adalah sangat rancu dan tidak konkrit.

Hal tersebut karena secara substansi tidak ada rincian detil yang menjadi poin penyebab kerugian negara tersebut. 

Baca juga: TERUNGKAP, Mayat Tulang Belulang yang Ditemukan di Bener Meriah, Diduga Sosok Seorang Wanita

Begitupula dengan kompetensi lembaga Inspektorat Bener Meriah yang dianggapnya tidak memiliki wewenang untuk melakukan perhitungan kerugian negara tersebut.

"Perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat ini menurut kami tidak sah karena tidak sejalan dengan penjelasan pasal 32 UU Tipikor.

Selain itu juga, hal itu bertentangan dengan Surat  Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. 

Baca juga: Pj Bupati Haili Yoga Berharap Generasi Muda Bener Meriah Tak Hanya Jadi Penonton

Maka menurut kami, sangat beralasan Surat Dakwaan JPU ini harus batal demi hukum," kata Advokat Kasibun.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia saat di konfirmasi TribunGayo.com menyampaikan, bahwasanya pihaknya akan memberikan tanggapan pada saat persidangan lanjutan yang akan digelar pada Jumat mendatang.

"Terkait eksepsi dari penasihat hukum kami akan beri tanggapan dalam persidangan pada Jumat mendatang," kata Aulia.

Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan jalan di Ibukota Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah yang bersumber dari DOKA tahun 2018 pada PUPR Aceh itu menjerat dua orang terdakwa.

Kedua orang terdakwa itu adalah Ir selaku PPTK dan Er selaku kontraktor pelaksana proyek. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved