Berita Aceh Tengah

Daftar Kekayaan Kadis Dikbud Aceh Tengah yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi APE TK/PAUD

Berikut daftar harta kekayaan Kadis Dikbud Aceh Tengah Uswatuddin terbaru per 2022 yang dirangkum TribunGayo.com dari Laporan Harta Kekayaan...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Daftar Kekayaan Kadis Dikbud Aceh Tengah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi APE TK/PAUD 

Daftar Kekayaan Kadis Dikbud Aceh Tengah yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi APE TK/PAUD

TRIBUNGAYO.COM - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Aceh Tengah Uswatuddin (US) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah menetapkan Kadis Dikbud Aceh Tengah Uswatuddin (US) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Tersangka US juga telah ditahan oleh jaksa setelah penetapan status tersangka.

Peristiwa ini terjadi setelah US, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD di seluruh Kabupaten Aceh Tengah.

Sebelum penahanan, tersangka US telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya keterlibatan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Tak lama setelah pemeriksaan oleh Tim Penyidik, tersangka US juga menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ditetapkan Tersangka, Jaksa Tahan Kadis Dikbud Aceh Tengah Kasus APE TK/PAUD

Setelah itu, tersangka diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, dengan didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD di Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019.

Tersangka US dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH MH, memberikan keterangan kepada Tribungayo.com terkait perkembangan kasus ini.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan tuntas untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus korupsi ini.

Yovandi Yazid juga menambahkan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi akan dilakukan secara transparan, dan tidak akan ada toleransi terhadap pelaku korupsi yang merugikan kepentingan masyarakat.

Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga akhir, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.

Baca juga: Agus Sulaiman Jadi Buronan Kejari Aceh Tengah Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APE TK/PAUD

Hingga saat ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD di Aceh Tengah masih berlanjut.

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah tetap fokus dan berusaha maksimal dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Berangkat dari kasus dugaan korupsi di Aceh Tengah yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai tersangka.

Harta kekayaan milik Kadis Dikbud Aceh Tengah yang kini menjadi sorotan.

Harta Kekayaan Kadis Dikbud Aceh Tengah Uswatuddin

Berikut daftar harta kekayaan Kadis Dikbud Aceh Tengah Uswatuddin terbaru per 2022 yang dirangkum TribunGayo.com dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 8 Maret 2023/Khusus - Akhir Menjabat.

Baca juga: Tersangka Korupsi APE TK/PAUD Disdikbud Aceh Tengah Inisial MJ Ditahan Jaksa

Baca juga: Pejabat Disdikbud Aceh Tengah Ditahan Jaksa 20 Hari Seusai Dijemput di Bandara Malikussaleh

BIDANG : EKSEKUTIF

LEMBAGA : PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH

UNIT KERJA : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

I. DATA PRIBADI

1. Nama : USWATUDDIN

2. Jabatan : KEPALA DINAS

3. NHK : 775909

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.028.000.000

1. Tanah Seluas 750 m2 di KAB / KOTA ACEH TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA ACEH TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

3. Tanah Seluas 1250 m2 di KAB / KOTA ACEH TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

4. Tanah Seluas 302 m2 di KAB / KOTA ACEH TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

5. Tanah Seluas 10675 m2 di KAB / KOTA ACEH TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

6. Tanah Seluas 1443 m2 di KAB / KOTA ACEH TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

7. Tanah Seluas 108 m2 di KAB / KOTA ACEH TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

8. Tanah Seluas 3780 m2 di KAB / KOTA ACEH TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000

9. Tanah Seluas 1250 m2 di KAB / KOTA ACEH TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 8.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 53.000.000

1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 14.000.000

2. MOTOR, HONDA SCOPY Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 17.000.000

3. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 14.000.000

4. MOTOR, SOLO HONDA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 8.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 35.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 166.830.076

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.282.830.076

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.282.830.076.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved