Berita Aceh Tengah
Tersangka Dugaan Korupsi APE TK/PAUD di Aceh Tengah Sudah 4 Orang, Kini Ditahan di Lapas
Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah sudah menjadi empat orang.
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah sudah menjadi empat orang.
Tersangka terbaru dan sudah ditahan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Aceh Tengah, US sebagai tersangka.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Aceh Tengah, US yang sebagai tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019.
Selain itu, sebanyak 3 dari 4 orang tersangka kini ditahan di Lapas di Aceh Tengah guna proses pengusutan lebih lanjut.
Tiga orang yang ditahan adalah US (PPK/Kadisdikbud), RUS (PPTK), dan MJ (selaku pihak rekanan_.
Sementara satu tersangka lagi inisial AS selaku Direktur Perusahaan masih menunggu tindak lanjut dari kejaksaan dan ditahan.
Penahanan ini berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka US telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa tersangka memiliki keterlibatan dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Setelah pemeriksaan oleh Tim Penyidik, tersangka US juga menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon.
Baca juga: Daftar Kekayaan Kadis Dikbud Aceh Tengah yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi APE TK/PAUD
Setelah itu, tersangka diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Penahanan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD di Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019.
Tersangka US dalam kasus ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH MH kepada Tribungayo.com.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan tuntas guna mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus ini.
"Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini akan dilakukan secara transparan dan tidak akan ada toleransi terhadap pelaku korupsi yang merugikan kepentingan masyarakat," kata Yovandi Yazid.
Hingga saat ini, kata Yovandi, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD di Aceh Tengah masih berlanjut.
Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga akhir, serta akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.
Baca juga: Kabar Gembira Bagi 2,3 Juta Honorer, Peluang ke CPNS dan PPPK, Begini Penjelasan Kemenpan RB
3 tersangka lain
Seperti diberitakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019 kembali mencuri perhatian publik.
Pada Senin (19/6/2023), tersangka dengan inisial MJ menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Tersangka MJ tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sekitar pukul 10.00 WIB, dimana ia kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Setelah proses pemeriksaan selesai, diputuskan bahwa tersangka MJ akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan sebagai langkah penegakan hukum yang diperlukan.
Dalam proses penahanan tersebut, tersangka MJ didampingi oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah dan Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah.
"Tim Penyidik dan Tim Intelijen kita mengawal tersangka MJ menuju Rutan Kelas IIB Takengon, tempat penahanan yang telah ditetapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH MH.
Perkara ini menjadi perhatian penting karena melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan alat permainan edukasi di seluruh TK/PAUD di Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019.
Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum yang adil untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Publik berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.
Seperti diketahui, dalam kasus ini melibatkan tiga orang tersangka yakni RUS merupakan PPTK dalam kegiatan tersebut dan hari ini ada MJ selaku pihak rekanan serta satu tersangka lagi inisial AS selaku Direktur Perusahaan.
Baca juga: Benarkah Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Berpotensi Molor Lagi? Ini Penjelasannya
Satu kembalikan uang
Sebelumnya satu dari tiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (5/7/2023) sore mengembalikan sebagian kerugian negara.
Tersangka tersebut MJ, yang menjabat sebagai Direktur dari CV MI.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini dilakukan sekira pukul 17.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp 55 juta lebih.
Uang yang telah dikembalikan tersebut akan menjadi barang bukti dalam perkara pengadaan APE dalam dan luar TK/PAUD di Dinas Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019 yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Penyidikan terhadap kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan APE untuk TK/PAUD di Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019.
Keberadaan barang bukti dalam bentuk pengembalian kerugian keuangan negara oleh MJ sebagai tersangka menjadi bukti yang kuat dalam proses penyelidikan dan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH akan terus melanjutkan penyidikan perkara ini untuk mengungkap seluruh fakta dan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai.
"Proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan guna menegakkan keadilan dan menindak pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan APE di lingkungan TK/PAUD Kabupaten Aceh Tengah," kata Yovandi.
Sebelumnya hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP mencapai Rp. 1.064.686.948,00.
Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang disusun oleh BPKP perwakilan Aceh, diketahui pengadaan Alat Permainan Edukasi di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah mencapai Rp. 2.4 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019.(*)
Baca juga: Wings Group Buka Sejumlah Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Ini Link Mendaftar
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
| Pemkab Aceh Tengah Gelar Pangan Murah, Ini Lima Titik Lokasinya |
|
|---|
| Hari Kedua MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya, Kafilah Aceh Tengah Berlaga di 6 Cabang Lomba |
|
|---|
| MaTA Desak APH Jerat Pembalak Liar di Ketol Aceh Tengah dengan Pasal Kerugian Perekonomian Negara |
|
|---|
| Longsor di Lintasan Jaluk–Tapak Moge Ketol Aceh Tengah Kembali Normal |
|
|---|
| Aktivitas Warga Kembali Normal Usai Longsor di Jalur Jaluk- Tapak Moge Dibersihkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/kejaksaan-tahan-kadisdikbud.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.