Berita Aceh Tengah
Daftar Kekayaan Kadis Dikbud Aceh Tengah yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi APE TK/PAUD
Berikut daftar harta kekayaan Kadis Dikbud Aceh Tengah Uswatuddin terbaru per 2022 yang dirangkum TribunGayo.com dari Laporan Harta Kekayaan...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Daftar Kekayaan Kadis Dikbud Aceh Tengah yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi APE TK/PAUD
TRIBUNGAYO.COM - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Aceh Tengah Uswatuddin (US) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah menetapkan Kadis Dikbud Aceh Tengah Uswatuddin (US) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Tersangka US juga telah ditahan oleh jaksa setelah penetapan status tersangka.
Peristiwa ini terjadi setelah US, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD di seluruh Kabupaten Aceh Tengah.
Sebelum penahanan, tersangka US telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya keterlibatan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Tak lama setelah pemeriksaan oleh Tim Penyidik, tersangka US juga menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ditetapkan Tersangka, Jaksa Tahan Kadis Dikbud Aceh Tengah Kasus APE TK/PAUD
Setelah itu, tersangka diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, dengan didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD di Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019.
Tersangka US dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH MH, memberikan keterangan kepada Tribungayo.com terkait perkembangan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan tuntas untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus korupsi ini.
Yovandi Yazid juga menambahkan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi akan dilakukan secara transparan, dan tidak akan ada toleransi terhadap pelaku korupsi yang merugikan kepentingan masyarakat.
Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga akhir, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.
Baca juga: Agus Sulaiman Jadi Buronan Kejari Aceh Tengah Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APE TK/PAUD
Jaksa Tahan Kadis Dikbud Aceh Tengah
Aceh Tengah
Kasus APE TK/PAUD
Tersangka Korupsi APE TK/PAUD
berita tribun gayo hari ini
| ASDEKSI Aceh Gelar Musda dan Rakor di Takengon |
|
|---|
| Bantuan Pendidikan Anak Yatim Piatu di Aceh Belum Cair, Ini Harapan Mereka |
|
|---|
| Resmikan Sekretariat LPHK, Bupati Aceh Tengah Dorong Pengelolaan Hutan Berbasis Ekonomi Hijau |
|
|---|
| Iman Ahmadi Terpilih sebagai Reje Keramat Mupakat Aceh Tengah |
|
|---|
| Harga Bawang Merah Anjlok Saat Panen Raya, Petani Nosar Aceh Tengah Menjerit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Daftar-Kekayaan-Kadis-Dikbud-Aceh-Tengah-Ditetapkan-Jadi-Tersangka-Kasus-Korupsi-APE-TKPAUD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.