Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan
Rektor IAIN Takengon Desak Pelaku Pelecehan Anak Dihukum Seberat-beratnya
Rektor IAIN Takengon, Prof Dr Ridwan Nurdin MCL, mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai amoral dan tidak berperikemanusiaan.
Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
Ringkasan Berita:
- Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak.
- Pelaku berinisial CR alias AK telah diamankan di Rutan Mapolres Aceh Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
- Terdapat empat anak yang menjadi korban berusia antara 6 hingga 11 tahun.
- Rektor IAIN Takengon, Prof Dr Ridwan Nurdin MCL, mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai amoral dan tidak berperikemanusiaan.
Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Aceh Tengah oleh aparat kepolisian mendapat perhatian dari sejumlah kalangan masyarakat.
Termasuk kalangan akademisi yaitu Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon, Prof Dr Ridwan Nurdin MCL, mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan polisi dalam mengusut kasus yang dinilai sangat meresahkan tersebut.
Baca juga: Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan Terhadap Anak
Rektor IAIN Takengon Kecam Keras Perbuatan Pelaku
Dalam keterangannya, Prof Ridwan mengecam keras tindakan pelaku yang dinilainya sebagai perbuatan amoral dan tidak berperikemanusiaan.
“Hukum pelaku sekeras-kerasnya. Itu tindakan amoral dan terkesan biadab. Anak-anak yang sedang menempuh pendidikan, malah menjadi korban. Sungguh tega,” ujar Prof Ridwan dengan nada tegas, kepada TribunGayo.com, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan, perbuatan tersebut bukan hanya melukai korban dan keluarganya, tetapi juga mencoreng nilai-nilai moral dan agama yang dijunjung tinggi masyarakat Aceh.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera.
Baca juga: Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur
Apresiasi atas Kinerja Polres Aceh Tengah
Rektor IAIN Takengon juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Aceh Tengah yang telah bekerja keras dan profesional mengungkap kasus tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang sigap menangani kasus ini sehingga kebenarannya dapat diketahui oleh masyarakat. Ini bukti bahwa hukum masih tegak di negeri ini,” tambahnya.
Pelaku Ditahan, Empat Anak Jadi Korban
Polisi saat ini telah mengamankan pelaku berinisial CR alias AK di Rutan Mapolres Aceh Tengah dan masih melakukan penyidikan lanjut.
Hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Tengah saat ini, sebanyak empat korban anak-anak usia mulai dari enam hingga 11 tahun.
Perbuatan keji yang dilakukan AK terhadap keempat anak tersebut terjadi di dua lokasi berbeda:
- Kamar mandi TPA
- Kamar tidur pribadi
Pelaku Terancam Hukuman hingga 200 Bulan Penjara
Pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman penjara minimal 90 bulan dan maksimal 200 bulan. (*)
Baca juga: Unit PPA Polres Aceh Tengah Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual di Lut Tawar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/REKTOR-IAIN-TAKENGON-ACEH-TENGAH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.