Kamis, 9 April 2026

Karhutla

Agustus El Nino Menguat, Kemendagri Ingatkan Pemda Antisipasi Karhutla

Untuk mencegah bencana ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sudah mengeluarkan instruksi mencegah terjadinya karhutla

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Khalidin Umar Barat
FOR TRIBUNGAYO.COM
Polisi bersama TNI di Aceh Tengah membantu pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kamis (8/6/2023) 

Laporan  Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri  RI kembali  kembali mengingatkan memasuki  Agustus 2023 mulai terjadi El Nino hingga September  2023 yang berdampak pada  kemarau  panjang.

Dampak dari EL Nino berpeluang terjadinya kebakaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Untuk mencegah bencana ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sudah mengeluarkan instruksi mencegah terjadinya karhutla.

Mengutip data dari BNPB sejak Januari-Juni 2023 terjadi 211 karhutla  di seluruh Indonesia. 

Ada 10 provinsi yang terbanyak yakni antara lain Provinsi Aceh (53 kasus) , disusul Kalimantan Tengah (35  kasus) dan Kalimantan Barat (17 kasus).

“Hal ini harus menjadi perhatian bersama.  Utamakan pada prinsip mencegah kebakaran,” pinta  Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, Kamis (27/7/2023) di Jakarta.

Safrizal  menyebutkan karhutla menjadi sinyal kuat bagi bahwa ancaman bencana karhutla tidak main-main, seluruh pihak harus berada dalam kesiap-siagaan penuh.

Disebutkan respons pertama terhadap penanggulangan bencana karhutla menjadi sangat penting untuk mencegah meluasnya kebakaran sekaligus memperkecil dampak yang mungkin timbul.

Karena itu seluruh jajaran harus berkolaborasi, sehingga dapat melipatgandakan personel dan kekuatan.

Baca juga: Dandim Bener Meriah Minta Warga tidak Membakar Lahan Kebun untuk Cegah Karhutla

Baca juga: Untuk Penanganan Karhutla di Dataran Tinggi Gayo, Camat Celala Yusri Johan: Butuh Teknologi Drone

Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan wali kota.

Komitmen dan langkah konkret kebijakan telah diambil Kemendagri dengan diterbitkannya Inmendagri Nomor 1 Tahun 2023, yang harus dipedomani dan diaktualisasikan dalam peran aktif pemerintah daerah,

khususnya para Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai Pemimpin Satgas Karhutla, dengan melibatkan semua komponen yang ada di daerah, termasuk pelibatan masyarakat," tegas Safrizal.

Safrizal menjelaskan  karhutla dapat dicegah atau setidaknya ada upaya mitigasi risiko bencana agar tidak meluas. 

Karena itu, setiap daerah diwajibkan memfasilitasi pembentikan wadah Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved