Berita Nasional
BKN Rilis Ketentuan Baru Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Kali Setahun Per 2024, Catat Tanggalnya!
Berdasarkan peraturan ini, periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya berlangsung hanya dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
BKN Rilis Ketentuan Baru Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Kali Setahun Per 2024, Catat Tanggalnya!
TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya ketentuan terbaru terkait kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mulai berlaku pada Januari 2024.
Perubahan ini bertujuan untuk memangkas proses bisnis dan memberikan percepatan layanan kepegawaian, serta memberikan penghargaan lebih adil atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Dalam rilis resminya yang di akses TribunGayo.com di bkn.go.id pada Sabtu (29/7/2023), BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Berdasarkan peraturan ini, periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya berlangsung hanya dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, akan diubah menjadi enam kali dalam satu tahun.
Dengan demikian, PNS yang memenuhi syarat kenaikan pangkat akan mengalami proses kenaikan pangkat pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya.
Periode usulan kenaikan pangkat PNS menjadi lebih sering, memberikan kesempatan lebih banyak bagi PNS untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun.
Meskipun kenaikan pangkat akan menjadi lebih sering, BKN menegaskan bahwa ketentuan terbaru ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Hal ini tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku secara khusus.
Ketentuan terbaru ini merupakan bagian dari upaya BKN untuk meningkatkan manajemen ASN, sekaligus memberikan motivasi bagi PNS untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam melayani negara.
Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian yang telah diberikan oleh PNS.
Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, H. Iswinarto Setiaji, perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi PNS yang memiliki prestasi dan pengabdian yang luar biasa.
Dengan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun, diharapkan PNS dapat lebih termotivasi untuk berprestasi dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan negara.
Peraturan baru tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS ini akan diimplementasikan mulai Januari 2024.
BKN juga menegaskan akan adanya periode transisi untuk memastikan penerapan sistem baru ini berjalan efektif dan memberikan kesempatan bagi PNS untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Tim SMANĀ Unggul Seribu Bukit Raih Juara di Final Toyota Eco Youth 13, Dihadiri Bupati Gayo Lues |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Lampung Viral Usai Hendak Cekik Murid Saat Upacara |
![]() |
---|
Munas IV PERADI: Pemilihan Ketua Umum PERADI Secara Langsung |
![]() |
---|
TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta pada 22-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.