Berita Nasional

BKN Rilis Ketentuan Baru Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Kali Setahun Per 2024, Catat Tanggalnya!

Berdasarkan peraturan ini, periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya berlangsung hanya dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com/Grid.id
BKN Rilis Ketentuan Baru Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Kali Setahun Per 2024, Catat Tanggalnya! 

Untuk itu, bagi para PNS yang ingin mengajukan usulan kenaikan pangkat, catatlah tanggal-tanggal penting yang telah ditetapkan, yaitu:

  • 1 Februari,
  • 1 April,
  • 1 Juni,
  • 1 Agustus,
  • 1 Oktober,
  • Dan 1 Desember setiap tahun.

Dengan demikian, kesempatan untuk mendapatkan penghargaan atas prestasi dan pengabdian Anda akan semakin meningkat.

Menpan RB Lakukan Perubahan Besar dalam Sistem Kenaikan Pangkat PNS

(Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas yang melakukan perubahan besar dalam sistem kenaikan pangkat.

Dimana mulai tahun ini, PNS akan dapat mengalami kenaikan pangkat hingga 6 kali dalam setahun.

Ini adalah kabar gembira yang dinantikan oleh banyak PNS yang ingin meraih kemajuan atau pengembangan karir mereka.

Kenaikan pangkat bagi PNS selama ini sering kali menjadi momen yang ditunggu-tunggu dalam membangun karier di sektor pemerintahan.

Dengan kebijakan terbaru yang diberlakukan pada tahun 2023, pemerintah telah membuka peluang lebih besar bagi PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat.

Sebelumnya, kenaikan pangkat biasanya dilakukan dua kali dalam setahun, tetapi sekarang PNS memiliki kesempatan hingga 6 kali kenaikan pangkat dalam setahun.

Melansir dari Kompas.com pada Selasa (13/6/2023) Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, mulai saat ini kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) diselenggarakan enam kali dalam setahun.

Menurut dia, kebijakan baru ini dilakukan atas saran dari Presiden Joko Widodo.

"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan para ASN yang akan melakukan kenaikan pangkat.

Sebagai perbandingan, sebelumnya kenaikan pangkat ASN diselenggarakan dua kali dalam setahun.

Dengan demikian, jika ASN tak bisa mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini, kesempatan mereka untuk mengurus menjadi tahun berikutnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved