Polisi Dor Polisi

Dua Anggota Densus 88 Ditahan atas Kasus Tewasnya Bripda Ignatius, Terancam Hukuman Mati

Keduanya terancam pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun.

Kolase TribunGayo.com/Tribunnewswiki.com
Dua Anggota Densus 88 Ditahan atas Kasus Tewasnya Bripda Ignatius, Terancam Hukuman Mati. 

Dua Anggota Densus 88 Ditahan atas Kasus Tewasnya Bripda Ignatius, Terancam Hukuman Mati

TRIBUNGAYO.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara intensif dan kini telah menahan dua anggota Densus 88 berinisial Bripka IG dan Bripda IM sebagai tersangka.

Keputusan untuk menetapkan kedua anggota Densus 88 itu sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup serta hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Baca juga: Pihak Keluarga Bripda Ignatius akan Terapkan Hukum Adat Terhadap Pelaku Penembakan

Tersangka IM, seorang anggota berusia 23 tahun, sebagai pengguna senjata api. Sementara itu, tersangka IG yang berusia 33 tahun sebagai pemilik senjata api.

Proses penahanan kedua tersangka dilakukan dengan ketat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mereka kini berada di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam insiden tragis tersebut.

Kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage merupakan kejadian yang mengejutkan banyak pihak, terutama di lingkungan Densus 88 dan Polri.

Baca juga: Densus 88 Antiteror Polri Ungkap Kronologi Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage

"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Polri.

Tersangka IM, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api.

Dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Dilansir dari Kompas TV, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023) menyebut keduanya terancam pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kedua Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved