Polisi Dor Polisi
BERIKUT 6 FAKTA BARU Kasus Penembakan Bripda Ignatius, Ada Miras hingga Senpi Ilegal
Kasus penembakan menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) hingga kini masih dalam penyidikan kepolisian.
Kasus penembakan Bripka IDF saat ini ditangani oleh Polres Bogor. Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Tersangka Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
5. Pelaku segera disidang etik
Sementara itu, penanganan etik dalam perkara tersebut ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, pihaknya segera membentuk tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait sidang etik kedua tersangka.
“Masih proses pemeriksaan, KKEP segera dibentuk,” ujar Syahardiantono saat dikonfirmasi.
Namun, Syahardianto belum menginformasikan kapan jadwal sidang komite etik terhadap dua tersangka akan digelar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bripda IMS dan Bripka IG kini ditahan di tempat khusus (patsus) di Biro Provos Divpropam Polri.
Keduanya ditempatkan khusus di Divisi Propam Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri.
“Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” ujar Ramadhan.
Baca juga: Masih Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58, Insentif Rp 4,2 Juta, Ini Syarat & Cara Daftar
6. Polri dalami dugaan bisnis senpi ilegal
Saat ini, Polri belum menemukan adanya indikasi dugaan bisnis jual-beli senpi ilegal terkait kasus tewasnya Bripda IDF.
Namun, polisi akan mendalami hal itu. Sebab, pihak keluarga korban menduga bahwa anaknya ditembak terkait masalah bisnis senpi ilegal.
Polri Pecat 2 Anggota Densus 88 Antiteror, Kasus Kematian Bripda Ignatius |
![]() |
---|
Polisi Tembak Polisi di Bogor Masih Diperdebatkan, Pengacara Curigai Senpi Tiba-tiba Meletus Sendiri |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Sebut Bripda Ignatius Kerap Dicecoki Minuman Beralkohol oleh Seniornya |
![]() |
---|
Dua Anggota Densus 88 Ditahan atas Kasus Tewasnya Bripda Ignatius, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Bripda Ignatius akan Terapkan Hukum Adat Terhadap Pelaku Penembakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.