Selasa, 19 Mei 2026

CPNS 2023

INFO CPNS 2023! Begini Cara Daftar, Tata Cara Ujian Online, Tartib Peserta, dan Ketentuan Lainnya

kesempatan rekrutmen CPNS 2023 tidak hanya dialokasikan bagi sekolah kedinasan dan tenaga honorer saja.

Tayang:
Penulis: Intan Mutia | Editor: Cut Eva
Tribungayo.com
INFO CPNS 2023! Begini Cara Daftar, Tata Cara Ujian Online, Tartib Peserta, dan Ketentuan Lainnya 

8. Aplikasi CAT akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes berakhir (hitungan mundur menjadi angka 0).

Baca juga: SIAP-SIAP! Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Bulan 9, Catat Rincian Baru Untuk Wilayah Pusat dan Daerah

Pengaturan Waktu/Sesi

1.Setiap kelompok peserta diberikan satu sesi untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selama 120 menit.

2. Setiap sesi dibagi menjadi 2 proses berurutan sebagai berikut:

30 menit : Pra-tes dan Latihan

100 menit : Pengerjaan Soal

3. Verifikasi data dimulai 30 menit sebelum sesi SKD

Tata Tertib Peserta

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Simak Bocoran Peluang ASN di Kejaksaan RI: Ada 8.095 Formasi

1. Peserta yang dapat menjalani SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir.

2. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2023/2024 dan KTP kepada pengawas ujian.

3. Peserta wajib melakukan verifikasi data sebelum masuk ruangan tes untuk menjalani pra-tes dan latihan.

4. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah dimulainya ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

5. Peserta wajib menandatangani daftar hadir.

6. Peserta wajib menempati kursi yang telah ditentukan panitia.

7. Peserta wajib meletakkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2023/2024 dan KTP di atas meja.

Baca juga: CPNS 2023: Hanya Formasi Ini Untuk Sekolah Kedinasan, Selebihnya Untuk Lulusan SMA, S1, S2 Apa Saja?

8. Peserta dilarang:

a. Keluar masuk ruangan ujian selama pelaksanaan SKD

b. Membuat catatan-catatan di meja, bekerja sama dengan peserta yang lain, atau tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kecurangan/mengarah kepada kecurangan

c. Mengaktifkan telepon seluler selama proses pelaksanaan ujian

d. Menggunakan kalkulator dan alat hitung lainnya

e. Mengganggu peserta lain selama sesi berlangsung

Baca juga: PENTING! Pendaftaran CPNS 2023 Berlangsung 1 Bulan Kedepan, Perhatian 20 Daftar Jurusan Dibutuhkan

Ketentuan Lain CPNS 2023

1. Apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan sesi (misalnya, aliran listrik padam), panitia akan menjadwal ulang sesi yang gagal dilaksanakan dengan tidak menggeser jadwal sesi lain yang telah ditetapkan.

2. Untuk sesi yang sedang berjalan dan mengalami kegagalan, sesi tersebut akan diteruskan kembali setelah sistem aplikasi berjalan normal dan sesi berikutnya akan dijadwal ulang. Jawaban peserta akan tersimpan dalam sistem dan peserta dapat melanjutkan mengerjakan soal-soal tes yang belum dijawab.

3. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan SKD akan diumumkan pada alamat web.

4. Panitia tidak melakukan komunikasi pribadi dengan peserta. Pengaduan akan ditanggapi hanya jika disampaikan melalui email.

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update Info CPNS 2023 di TribunGayo.com dan GoogleNews

 

 

 

 

 

Sumber: TribunGayo
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved