PPPK 2023
Keputusan Final Penanganan 2,3 Juta Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN : Itu Harus Jadi Pedoman
Untuk mengatasi situasi ini, berbagai opsi telah dirumuskan dan satu kesepakatan final yang telah diambil adalah tidak akan ada PHK massal terhadap...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
Keputusan Final Penanganan 2,3 Juta Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN : Itu Harus Jadi Pedoman
TRIBUNGAYO.COM -Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni menyampaikan keputusan final penanganan tenaga honorer atau non-ASN.
Terdapat 2,3 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) dari seluruh Indonesia.
Dari data yang masuk ke database BKN tersebut akan di audit kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan keabsahan dan keakuratannya.
Hal tersebut dikarenakan beberapa sampel mengindikasikan adanya data tenaga honorer yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni, mengungkapkan bahwa awalnya diperkirakan jumlah tenaga non-ASN hanya sekitar 400.000 orang pada akhir tahun 2022 lalu.
Namun, data yang masuk dalam database BKN mengejutkan dengan angka yang jauh lebih besar, yaitu 2,3 juta orang, dan mayoritas dari mereka bekerja di pemerintah daerah.
“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023.
Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja" ujar Alex Denni, seperti dikutip dari sumber resmi menpan.go.id.
Untuk mengatasi situasi ini, berbagai opsi telah dirumuskan dan satu kesepakatan final yang telah diambil adalah tidak akan ada PHK massal terhadap tenaga honorer atau non-ASN tersebut.
“Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK.
Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” jelas Alex.
Berbagai pihak sedang berkolaborasi untuk merumuskan skema penanganan yang tepat dengan memperhatikan masukan dari berbagai kalangan.
Salah satu prinsip yang harus ditaati dalam penanganan 2,3 juta tenaga honorer ini adalah memastikan pendapatan mereka tidak mengalami penurunan dibandingkan dengan kondisi saat ini.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan para tenaga honorer dan menghindari dampak negatif dari pengurangan pendapatan mereka.
Baca juga: Revisi RUU ASN, Permasalahan Tenaga Honorer Jadi Fokus Utama, Ini Prinsip yang Ditekankan
“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB.
Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan rekrutmen ASN setiap tahunnya, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran yang dimiliki.
Seperti hal nya pada tahun 2023, pemerintah berencana membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta calon ASN, dengan prosesnya dijadwalkan dimulai pada bulan September mendatang.
Dengan demikian, pemerintah berusaha untuk secara bertahap mengubah status tenaga non-ASN menjadi ASN sesuai dengan kapasitas fiskal yang ada.
Alex Denni menekankan bahwa penataan tenaga honorer ini akan diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan yang ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN.
Pengangkatan pegawai tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN yang kosong akan dilarang.
Baca juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, RUU ASN Segera Disahkan: Ini Poin yang akan Disepakati
Dan pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan keputusan final yang diambil untuk menangani 2,3 juta tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN, pemerintah berharap dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sektor aparatur pemerintahan.
Semua langkah penanganan akan diarahkan untuk memastikan keberlanjutan karier tenaga honorer tanpa mengurangi pendapatan mereka saat ini.
Menpan RB Keluar SE Anggaran Tenaga Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait alokasi anggaran bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.
SE tersebut meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan dana untuk pembiayaan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Langkah ini diambil berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak yang menunjukkan bahwa tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Baca juga: Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Mulai Lakukan Simulasi: Hitung Pendapatan Non-ASN
Kemenpan RB menyatakan bahwa instansi-instansi baik di tingkat pusat maupun daerah harus melaksanakan beberapa langkah sesuai dengan SE tersebut.
Dalam SE yang dikeluarkan pada Selasa (25/7/2023) dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tersebut, dijelaskan bahwa PPK harus menghitung dan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam basis data BKN.
Ini menunjukkan komitmen dari Kemenpan RB untuk memastikan bahwa tenaga non-ASN yang telah terdata mendapatkan pembiayaan yang sesuai.
Penting untuk dicatat bahwa SE ini juga menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk mengalokasikan pembiayaan bagi tenaga honorer atau non-ASN.
Dan hal ini tidak boleh mengurangi pendapatan yang selama ini diterima oleh para tenaga honorer tersebut.
Hal ini tentu merupakan upaya untuk menghindari potensi PHK massal dan memastikan bahwa para tenaga honorer tidak mengalami pengurangan pendapatan.
Baca juga: DPR RI Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK dengan 2 Mekanisme, Berikut Klasifikasinya
Perlu diingat bahwa saat ini pemerintah bersama DPR dan berbagai pemangku kepentingan tengah melakukan penataan terhadap tenaga honorer dan berusaha mencari solusi terbaik.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 telah menyatakan bahwa tidak diperkenankan lagi ada tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Namun, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, Kemenpan RB berusaha menemukan jalan tengah dengan prinsip utama yaitu menghindari PHK massal dan memastikan tidak adanya pengurangan pendapatan bagi tenaga honorer.
Langkah Kemenpan RB ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menangani isu ketenagakerjaan di sektor publik, khususnya terkait dengan status tenaga honorer.
Dengan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga honorer, diharapkan pemerintah dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk semua pihak yang terlibat.
Pemerintah terus berupaya untuk mencari solusi terbaik yang akan memberikan dampak positif bagi para tenaga honorer, sekaligus menjaga kelangsungan dan efisiensi kinerja instansi-instansi pemerintahan.
Berikut isi surat edaran nomor B/1527/M.SM.01.00/2023
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK.
Apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023.
Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.
Masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik.
Kami mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkahlangkah sebagai berikut:
a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;
b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;
c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;
Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melaluim usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update Info PPPK 2023 di TribunGayo.com dan GoogleNews
tenaga honorer
BKN
Menpan RB
ASN
non-ASN
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB
berita tribun gayo hari ini
Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Peserta Dapat Cek Hasil Seleksi Tenaga Teknis dan Kesehatan |
![]() |
---|
Materi Prediksi Soal PPPK Tenaga Kesehatan 2023 untuk Hari Terakhir 4 Desember: Jawaban & Pembahasan |
![]() |
---|
Prediksi Soal Ujian PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Manajerial & Sosio Kultural DIlengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Paket Prediksi Soal Tes Kompetensi Teknis Kebidanan PPPK 2023 Formasi Tenaga Kesehatan & Jawaban |
![]() |
---|
Prediksi Soal Kompetensi Teknis Keperawatan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 DIlengkapi Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.