PPPK 2023

Revisi RUU ASN, Permasalahan Tenaga Honorer Jadi Fokus Utama, Ini Prinsip yang Ditekankan

Salah satu fokus utama dari revisi RUU ASN ini adalah menangani permasalahan tenaga honorer yang telah menjadi isu sensitif dalam manajemen ASN.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Khalidin Umar Barat
Dok: Humas Kemenpan-RB
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni -Revisi RUU ASN, Permasalahan Tenaga Honorer Jadi Fokus Utama, Ini Prinsip yang Ditekankan 

TRIBUNGAYO.COM - Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kembali menjadi sorotan utama di tengah upaya pemerintah dan DPR untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.

Salah satu fokus utama dari revisi RUU ASN ini adalah menangani permasalahan tenaga honorer yang telah menjadi isu sensitif dalam manajemen ASN.

RUU ASN yang sedang dalam pembahasan kini menyoroti tujuh kluster, termasuk penyelesaian tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Selain itu juga kluster lainnya yaitu penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, Kesejahteraan PPPK, pengurangan jumlah ASN akibat perampingan organisasi, digitalisasi manajemen ASN, serta peran ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Namun, salah satu kluster yang paling diperbincangkan adalah terkait penyelesaian tenaga honorer.

Sementara itu Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengintensifkan pembahasan terkait penyelesaian tenaga honorer, mengingat jumlah tenaga honorer di Indonesia telah mencapai angka yang mengkhawatirkan yaitu 2,3 juta orang.

Angka tersebut mengalami peningkatan drastis dari perkiraan sebelumnya yang hanya mencapai 400.000 orang.

Peningkatan ini disebabkan oleh banyaknya instansi, terutama di pemerintah daerah, yang merekrut tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka.

Baca juga: INFO Terbaru ASN PPPK Berhak Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Berikut Syarat dan Aturannya

Baca juga: Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri Diumumkan Agustus 2023, Menpan RB: PPPK Dapat Gaji Istimewa

Baca juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, RUU ASN Segera Disahkan: Ini Poin yang akan Disepakati

Dalam menangani permasalahan ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni menegaskan beberapa prinsip yang menjadi panduan dalam penyusunan RUU ASN.

Pertama, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa tidak akan ada pemberhentian massal terhadap tenaga honorer.

Upaya akan difokuskan pada pemastian kelangsungan kerja mereka, agar tetap dapat memberikan kontribusi dalam pelayanan publik.

Secara paralel, langkah-langkah akan diambil untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk menjadi ASN secara bertahap melalui prosedur yang telah ditentukan.

Seperti halnya pemerintah akan membuka rekrutmen ASN baik PPPK maupun CPNS pada tahun 2023 dan langkah serupa akan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

"Maka 2,3 juta non-ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non-ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," ujar Alex yang dikutip TribunGayo.com pada Kamis (27/7/2023).

Prinsip kedua yang menjadi perhatian adalah menjaga pendapatan tenaga honorer agar tidak mengalami penurunan dari tingkat pendapatan saat ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved