PPPK 2023
Revisi RUU ASN, Permasalahan Tenaga Honorer Jadi Fokus Utama, Ini Prinsip yang Ditekankan
Salah satu fokus utama dari revisi RUU ASN ini adalah menangani permasalahan tenaga honorer yang telah menjadi isu sensitif dalam manajemen ASN.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Khalidin Umar Barat
TRIBUNGAYO.COM - Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kembali menjadi sorotan utama di tengah upaya pemerintah dan DPR untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Salah satu fokus utama dari revisi RUU ASN ini adalah menangani permasalahan tenaga honorer yang telah menjadi isu sensitif dalam manajemen ASN.
RUU ASN yang sedang dalam pembahasan kini menyoroti tujuh kluster, termasuk penyelesaian tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Selain itu juga kluster lainnya yaitu penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, Kesejahteraan PPPK, pengurangan jumlah ASN akibat perampingan organisasi, digitalisasi manajemen ASN, serta peran ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Namun, salah satu kluster yang paling diperbincangkan adalah terkait penyelesaian tenaga honorer.
Sementara itu Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengintensifkan pembahasan terkait penyelesaian tenaga honorer, mengingat jumlah tenaga honorer di Indonesia telah mencapai angka yang mengkhawatirkan yaitu 2,3 juta orang.
Angka tersebut mengalami peningkatan drastis dari perkiraan sebelumnya yang hanya mencapai 400.000 orang.
Peningkatan ini disebabkan oleh banyaknya instansi, terutama di pemerintah daerah, yang merekrut tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka.
Baca juga: INFO Terbaru ASN PPPK Berhak Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Berikut Syarat dan Aturannya
Baca juga: Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri Diumumkan Agustus 2023, Menpan RB: PPPK Dapat Gaji Istimewa
Baca juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, RUU ASN Segera Disahkan: Ini Poin yang akan Disepakati
Dalam menangani permasalahan ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni menegaskan beberapa prinsip yang menjadi panduan dalam penyusunan RUU ASN.
Pertama, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa tidak akan ada pemberhentian massal terhadap tenaga honorer.
Upaya akan difokuskan pada pemastian kelangsungan kerja mereka, agar tetap dapat memberikan kontribusi dalam pelayanan publik.
Secara paralel, langkah-langkah akan diambil untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk menjadi ASN secara bertahap melalui prosedur yang telah ditentukan.
Seperti halnya pemerintah akan membuka rekrutmen ASN baik PPPK maupun CPNS pada tahun 2023 dan langkah serupa akan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.
"Maka 2,3 juta non-ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non-ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," ujar Alex yang dikutip TribunGayo.com pada Kamis (27/7/2023).
Prinsip kedua yang menjadi perhatian adalah menjaga pendapatan tenaga honorer agar tidak mengalami penurunan dari tingkat pendapatan saat ini.
Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Peserta Dapat Cek Hasil Seleksi Tenaga Teknis dan Kesehatan |
![]() |
---|
Materi Prediksi Soal PPPK Tenaga Kesehatan 2023 untuk Hari Terakhir 4 Desember: Jawaban & Pembahasan |
![]() |
---|
Prediksi Soal Ujian PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Manajerial & Sosio Kultural DIlengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Paket Prediksi Soal Tes Kompetensi Teknis Kebidanan PPPK 2023 Formasi Tenaga Kesehatan & Jawaban |
![]() |
---|
Prediksi Soal Kompetensi Teknis Keperawatan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 DIlengkapi Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.