Berita Nasional

Mahfud MD Ungkap Bukti Terkait Dugaan Pencucian Uang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu

Mahfud sebelumnya juga telah menyampaikan total sebanyak 295 bidang tanah terkait Panji Gumilang dan keluarganya diduga tersangkut penyalahgunaan.

Kolase Foto TribunGayo.com/Tribunnews.com
Mahfud MD (kanan) Ungkap Bukti Terkait Dugaan Pencucian Uang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. 

Mahfud MD Ungkap Bukti Terkait Dugaan Pencucian Uang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu

TRIBUNGAYO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), angkat bicara terkait kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.

Dalam pengumuman resminya, Mahfud MD menyatakan bahwa Komite TPPU telah mengumpulkan sejumlah bukti yang sesuai dengan undang-undang TPPU terkait klaim atas tanah yayasan dan rekening mencurigakan yang terkait dengan Panji Gumilang.

Baca juga: Fakta-fakta Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama Terancam 10 Tahun Penjara

Pernyataan ini disampaikan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta Rabu(2/8/2023).

Kasus dugaan pencucian uang yang menimpa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, telah menjadi perhatian publik sejak beberapa waktu lalu.

Pencucian uang adalah tindakan ilegal yang serius dan pemerintah melalui Komite TPPU berusaha untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini.

Baca juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Mahfud MD mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan sah.

Yaitu terkait klaim atas tanah yayasan dan adanya rekening mencurigakan yang terkait dengan Panji Gumilang.

Sebagai Ketua Komite TPPU, Mahfud MD menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pemerintah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk pencucian uang yang dapat merusak tatanan keadilan dan keamanan di Indonesia.

Dalam menghadapi kasus seperti ini, keterbukaan dan transparansi dalam mengungkap fakta-fakta yang terjadi menjadi hal yang penting.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan penegakan hukum di negara ini.

"Sebab itu PPATK sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada.

Karena ini analisis lalu ditindak lanjuti dengan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan itu jadi LHA menjadi LHP.

Laporan analisis kemudian laporan hasil pemeriksaan, nanti baru polisi mengerjakan itu secara lebih mudah," kata Mahfud.

Baca juga: Hadirkah Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Hari Ini?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved