Berita Nasional
Pemerintah akan Revisi Dua Aturan Terkait PKWT dan Pengupahan
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menyampaikan akan merevisi dua aturan terkait Peraturan Pemerintah.
Pemerintah akan Revisi Dua Aturan Terkait PKWT dan Pengupahan
TRIBUNGAYO.COM - Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menyampaikan akan merevisi dua aturan terkait Peraturan Pemerintah (PP) RI.
Dalam hal ini, Pemerintah akan merevisi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Adapun dua aturan yang akan dilakukan revisi, yaitu:
Baca juga: Polwan Polres Gayo Lues Gelar Curhat Pagi dengan Ibu-ibu di Pajak Terpadu
Aturan pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35).
Aturan kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36).
Dirjen Kemnaker mengaku telah melakukan serap aspirasi sebagai bahan masukan untuk merevisi dua aturan tersebut.
Salah satu kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan adalah kegiatan Serap Aspirasi Rencana Revisi PP 35 dan PP 36 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Prediksi Skor Persib Bandung vs Bali United Liga 1: Debut Madinda dan Privat, Link Live Streaming
Kegiatan serap aspirasi ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Putri mengatakan, ada banyak cara bagi stakeholders ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023.
Seperti bersurat kepada Kemnaker, menyampaikan aspirasi melalui pemerintah daerah/dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Aktivis Sorot Pengelolaan Parkir di Aceh Tengah, Kadishub: Sudah Sesuai Perbup dan Qanun
"Dan salah satunya di sini, kita duduk bersama untuk mendengarkan aspirasi yang akan kita catat dengan baik dan benar," katanya.
Ia pun berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan dan aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik.
Ia pun menyatakan serap aspirasi akan dilaksanakan di seluruh provinsi baik secara daring maupun luring.
"Jadi kita menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenaker Janji Serap Aspirasi Buruh dalam Revisi Aturan Terkait PHK dan Pengupahan
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Kementerian Ketenagakerjaan
Kemnaker
revisi
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
PKWT
pengupahan
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Gegara Gaya Hidup Dua Aparat Nekat Jambret dan Bawa Senpi ke Bank, Berakhir Dibalik Jeruji |
![]() |
---|
UKM Pers Pituluik Gelar PJTD: Membangun Masa Depan Jurnalistik Kampus |
![]() |
---|
Forum Film Bandung Luncurkan Antologi “Puisi Film Kebangkitan” di PDS HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.