Berita Bener Meriah

Tolak di PAW, Yuzmuha Gugat Partai Aceh Ke PN Redelong, Kuasa Hukum : Kasusnya Belum Inkrah

Muhamad Aris menyatakan tuduhan yang dilakukan oleh Partai Aceh terhadap kliennya adalah cacat hukum.

|
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
FOR TRIBUNGAYO.COM
Muhamad Aris Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Anggota DPRK Bener Meriah Yuzmuha lewat kuasa hukumnya Muhamad Aris resmi menggugat Partai Aceh Bener Meriah ke Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kamis (3/8/2023).

Gugatan tersebut telah dimasukkan ke PN Redelong dengan Nomor Register Perkara 9/pdt.G/2023/PN Str.

Muhamad Aris menyatakan jika tuduhan yang dilakukan pimpinan Partai Aceh terhadap kliennya adalah cacat hukum.

Sebab menurutnya kasus yang membelit sang klien belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih berstatus tersangka.

"Klien kami masih berstatus tersangka dan masih diduga ada atau tidak melakukan perbuatan itu sehingga perlu pembuktian dan akan kita buktikan di persidangan bahwa dia tidak bersalah," kata Muhamad Aris, Kuasa Hukum Yuzmuha kepada TribunGayo.com.

Terkait kasus penangkapan kelienya Yuzmuha selaku kuasa hukum pihaknya juga meyakini tidak cukup alat bukti untuk melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

"Untuk itu kami menilai tuduhan dan proses pemberhentian yang dilakukan oleh Pimpinan Partai Aceh adalah cacat hukum," tegas Muhammad Aris.

Selain itu  Muhammad Aris menyatakan  hingga saat ini kliennya Yuzmuha dan keluarga sama sekali tidak diberitaukan  Partai Aceh perihal pemecatannya dan proses PAW yang dilakukan.

Baca juga: DKPP Putuskan Yusrizal Faini, Komisioner KIP Bener Meriah tidak Langgar Kode Etik

Baca juga: Harga Emas Murni di Bener Meriah Kembali Turun, Segini Harga Terbaru

"Padahal dia masih anggota Anggota DPRK Bener Meriah yang sah hingga saat ini," ungkap Muhammad Aris.

Muhamad Aris menambahkan pihaknya juga akan menyurati Gubernur Aceh agar tidak mengeluarkan SK pemberhentian dan PAW terhadap Yuzmuha hal itu sebelum kasus tersebut mendapat kekuatan hukum tetap.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Bener Meriah, Baharuddin Usman saat dikonfirmasi TribunGayo.com mengatakan, terkait penggugatan ini dirinya tidak ingin berkomentar.

"Saya tidak ingin menanggapinya," jawab Ketua DPW PA Bener Meriah dengan singkat tanpa saat dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya Yuzmuha ditangkap oleh Satres Narkoba Bener Meriah di Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada Rabu 3 Mei 2023 lalu dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan polres Bener Meriah.

Pada saat penangkapan terhadap oknum anggota DPRK Bener Meriah itu juga turut diamankan tiga pelaku lainnya.

Tiga pelaku lain juga tercatcat warga Bener Meriah yaitu berinisial AR (31), ZU (55) dan WI (37).

Berdasarkan data yang diterima TribunGayo.com, oknum anggota DPRK Bener Meriah tersebut merupakan dari kader Partai Aceh dan duduk di Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasi Humas Ipda Eriadi mengatakan, untuk lokasi penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan di dua tempat.

Namun masih dalam satu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.

Kata Eriadi, keempat tersangka tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Keempat orang tersebut sejauh ini masih terduga pelaku dan kemungkinan hari ini Jumat (5/5/2023) akan ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Dilanjutkan, kepada petugas, oknum DPRK Bener Meriah mengaku tidak mengkonsumsi narkoba tersebut.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan cek urine hasilnya terhadap oknum tersebut positif," terangnya.

Tanggapan DPC Partai Aceh Bener Meriah

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Bener Meriah, Baharuddin Usman saat dikonfirmasi TribunGayo.com, Jumat (5/5/2023) menyatakan siikap bahwasanya dari Partai Aceh sudah jelas dan tegas mengenai setiap kader yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Oleh karena itu, kata Baharuddin atau yang biasa disapa Tgk Buntul, mengapresiasi kinerja kepolisian Bener Meriah yang telah menjelankan tugas dengan baik.

Temtu dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Bener Meriah.

Meskipun begitu Baharuddin berharap kepada semua pihak agar menjunjung azas praduga tak bersalah.

"Kalau memang kader kami tersebut sudah terbukti terlibat, maka sudah jelas dan tegas sanksinya yakni pemecatan dengan tidak hormat dari keanggota partai," tegas Baharuddin.

Sementara terkait status pelaku YU yang sekarang masih sebagai anggota DPRK Bener Meriah, kata Baharuddin, tentu akan di PAW (Pergantian Antar Waktu).

"Kita tunggu hasil polisi, kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka kami secara tegas akan meng PAW kan status terhadap oknum tersebut," terangnya.

Selanjutnya untuk penganti posisi yang sudah di PAW kan terhadap oknum tersebut, pihaknya akan berdiskusi dengan internal partai.

"Kita akan melihat terlebih dahulu ketentuan dari KIP (Komisi Independen Pemilihan), yang pastinya kita ambil suara terbanyak," jelasnya.

Baca juga: Peristiwa 3 Agustus 2000, Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Presiden Soeharto Jadi Tersangka Korupsi

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polres Gayo Lues Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Begini Kronologinya

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Bener Meriah dari salah satu partai lokal diamankan Polres Bener Meriah, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Oknum anggota DPRK Bener Meriah itu ditangkap bersama tiga orang temannya diduga terkait penyalahgunaan narkotika.

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian Bener Meriah berhasil mengamankan pelaku, masing-masing AR (31), ZU (55), WI (37) dan anggota DPRK Bener Meriah YU (41).

Keempat Pelaku merupakan sama-sama warga dari Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasi Humas Ipda Eriadi saat dikonfirmasi TribunGayo.com, Jumat (5/5/2023) mengatakan penangkapan terhadap keempat pelaku bermula informasi dari masyarakat.

Informasi yang diperoleh bahwa di salah satu rumah yang ada di Desa Tingkem Sinaku, Kecamatan Bukit sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika serta sebagai lokasi mengonsumsi barang haram tersebut.

Dari info tersebut pihak Satrenarkoba Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan di kawasan seputar lokasi tersebut.

Sekira pukul 20.30 WIB, Personil Satresnarkoba melihat tersangka AR dengan gerak-gerik yang sangat mencuriga di depan rumah.

Baca juga: Berikut Cara Mudah Mengecek Nama dan Status Penerima BLT BPNT Rp 400 Ribu

Baca juga: 40,6 Persen Publik Meyakini Jokowi akan Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Selanjutnya pihak Satrenarkoba Bener Meriah langsung melakukan penggeledehan dan mengamankan pelaku.

Ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Dengan berat keseluruhan 0,24 bruto yang disimpan disaku celana sebelah kiri milik pelaku.

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, diakui bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku WI.

Selanjutnya personil Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dengan mencari pelaku WI yang berada di rumahnya.

Pada saat Satrenarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku WI di rumahnya juga terdapat dua pelaku lainnya yaitu tersangka ZU dan satu lagi oknum anggota DPRK Bener Meriah berisial YU.

Setelahnya mereka langsung digelandang ke Mapolres Bener Meriah guna untuk proses penyidikan. 

Kepada petugas oknum YU mengaku tidak memakai narkoba jenis sabu tersebut.

Namun, setelah dilakukan cek urine hasilnya positif.

"Untuk saat ini, keempat terduga termasuk oknum anggota DPRK Bener Meriah tersebut diamankan di Mako Polres Bener Meriah, guna untuk proses lebih lanjut," demikian Kasi Humas Ipda Eriadi. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved