Lowongan Kerja

Lowongan Kerja BUMN PT Sucofindo untuk Sarjana Semua Jurusan, Simak Posisi, Jadwal dan Cara Daftar

PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo membuka lowongan kerja bagi masyarakat.

|
Editor: Rizwan
TRIBUN MANADO
Info lowongan kerja - Lowongan Kerja BUMN PT Sucofindo untuk Sarjana Semua Jurusan, Simak Posisi, Jadwal dan Cara Daftar 

TRIBUNGAYO.COM - PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo membuka lowongan kerja bagi masyarakat.

Lowongan kerja PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo untuk sarjana S1 semua jurusan.

PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo adalah  perusahaan BUMN.

Jadi bagi Anda yang ingin mendaftar segera manfaatkan kesempatan yang tersedia.

Mengutip Kompas.com, lowongan kerja BUMN Sucofindo 2023 kali ini, ada empat posisi yang ditawarkan.

Antara lain, Performance Management Officer, Organization Development Specialist, Culture Development Officer, dan Human Resource Information System Specialist.

Khusus untuk posisi Performance Management Officer, pendaftarannya dibuka hingga 7 Agustus 2023.

Sedangkan pendaftaran lowongan kerja untuk posisi lainnya sampai 6 Agustus 2023. 

PT Sucofindo merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang inspeksi dan audit, pengujian dan analisis, sertifikasi, konsultasi, dan pelatihan.

Pada Desember 2023, PT Sucofindo resmi tergabung dalam Holding Jasa Survei yang diberi nama IDSurvey bersama dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai induk holding dan PT Surveyor Indonesia.

Lowongan kerja BUMN Sucofindo Dikutip dari laman resminya, Rabu (3/8/2023), berikut persyaratan dan cara mendaftar lowongan kerja BUMN Sucofindo.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK, Tenaga Guru dan Kesehatan Terbanyak, Simak 3 Poin Kata Menpan RB

Persyaratan umum:

* Berkewarganegaraan Indonesia Lokasi penempatan di Jakarta (Kantor Pusat)

* Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah kerja PT SUCOFINDO

* Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai suatu instansi pemerintah ataupun swasta Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pegawai perusahaan sebagai kakak-adik kandung/tiri/angkat; orang tua-anak kandung/tiri/angkat IPK minimal 3,00

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved