Berita Nasional

DAFTAR 17 Provinsi Akan Berakhir Masa Jabatan Gubernur, Mendagri: Calon Pj Diputuskan Agustus Ini 

Sebanyak 17 provinsi di Indonesia akan berakhir masa jabatan Gubernur pada September 2023.

|
Editor: Rizwan
For TribunGayo.com
Mendagri Muhammad Tito Karnavian 

TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 17 provinsi akan berakhir masa jabatan Gubernur pada September 2023.

Terkait hal itu, sejumlah nama sudah diajukan ke Kemendagri guna diteruskan ke Presiden Jokowi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan putusan soal siapa-sipa saja yang akan mengisi posisi penjabat (Pj) kepala daerah tergantung Presiden Joko Widodo.

Tentu Pj Gubernur itu akan diputuskan pada pertengahan hingga akhir Agustus 2023 ini.

Mengutip Tribunnews.com, dalam menentukan itu yakni soal jadwal sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

Mendagri Tito menyebut total ada 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir tahun ini.

Jumlah itu terdiri dari 17 Gubernur dan 153 walikota dan bupati.

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Terbitkan SE Penguatan Syariat Islam di Kalangan ASN dan Masyarakat

"Tapi kemungkinan besar bulan Agustus pertengahan atau akhir untuk menentukan yang di bulan September," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Tito juga mengatakan pemerintah sudah melakukan penjaringan untuk posisi penjabat kepala daerah yang akan berakhir pada September 2023.

"Kami sudah melakukan penjaringan. kalau gubernur itu kan hanya di daerah cuma satu saja yang memenuhi syaratnya, pejabat pimpinan tinggi madya, eselon 1 berarti struktural itu sekda," kata Tito.

Selain dari Sekda, Tito mengatakan pihaknya juga menjaring dari semua jabatan eselon 1 stuktural di kementerian dan lembaga pemerintah.

Diketahui, sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023.

Baca juga: Solar Subsidi Hanya Cukup hingga Oktober 2023, Pemerintah Aceh Surati BPH Migas Minta Tambah Kuota

Berikut daftarnya:

* Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

* Gubernur Riau Syamsuar

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved