Polisi Tembak Polisi
Profil 5 Hakim Mahkamah Agung dalam Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
Putusan itu diketok para hakim agung pada Selasa (8/8/2023), diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Profil 5 Hakim Mahkamah Agung dalam Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
TRIBUNGAYO.COM - Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim dalam sidang putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati terhadap mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo pada Februari 2023.
Demikian halnya juga dengan istrinya Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua pada Juli 2022.
Baca juga: Mahkamah Agung Terima Kasasi Ferdy Sambo Vonis Mati Diganti ke Hukuman Penjara Seumur Hidup
Selain Ferdy Sambo dan istrinya, juga ada tiga lainnya yang sudah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim.
Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam hal ini, Bharada E dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan tidak mengajukan kasasi.
Namun keempat lainnya mengajukan kasasi melalui penasehat hukum masing-masing.
Hasilnya, Ferdy Sambo tak dihukum mati, namun diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Diketahui, Ferdy Sambo telah terbukti menjadi otak di balik pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca juga: Apa Hukum Mati Dibatalkan?, Putusan Banding Ferdy Sambo akan Dibacakan 12 April 2023
Lantas dalam sidang putusan itu, MA menurunkan lima hakim, mengutip TribunJakarta.com.
Mereka adalah:
1. Suhadi: Ketua Hakim
2. Suharto: Hakim Anggota
pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Mahkamah Agung
polisi tembak polisi
Brigadir Yosua
TribunGayo.com
berita gayo terkini
| Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
|
|---|
| Sederet Alasan MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
|
|---|
| Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan |
|
|---|
| Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan |
|
|---|
| Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/VONIS-FERDY-SAMBOOO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.