Polisi Tembak Polisi

Profil 5 Hakim Mahkamah Agung dalam Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Putusan itu diketok para hakim agung pada Selasa (8/8/2023), diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

TRIBUNNEWS.COM
Profil 5 Hakim Mahkamah Agung dalam Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs. 

Profil 5 Hakim Mahkamah Agung dalam Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

TRIBUNGAYO.COM - Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim dalam sidang putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati terhadap mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo pada Februari 2023.

Demikian halnya juga dengan istrinya Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua pada Juli 2022.

Baca juga: Mahkamah Agung Terima Kasasi Ferdy Sambo Vonis Mati Diganti ke Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selain Ferdy Sambo dan istrinya, juga ada tiga lainnya yang sudah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim.

Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam hal ini, Bharada E dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan tidak mengajukan kasasi.

Namun keempat lainnya mengajukan kasasi melalui penasehat hukum masing-masing.

Hasilnya, Ferdy Sambo tak dihukum mati, namun diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Diketahui, Ferdy Sambo telah terbukti menjadi otak di balik pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca juga: Apa Hukum Mati Dibatalkan?, Putusan Banding Ferdy Sambo akan Dibacakan 12 April 2023

Lantas dalam sidang putusan itu, MA menurunkan lima hakim, mengutip TribunJakarta.com.

Mereka adalah:

1. Suhadi: Ketua Hakim

2. Suharto: Hakim Anggota

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved