Putusan Sambo
Apa Hukum Mati Dibatalkan?, Putusan Banding Ferdy Sambo akan Dibacakan 12 April 2023
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal membacakan putusan perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J
TRIBUNGAYO.COM, DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal membacakan putusan perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, putusan tersebut akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang.
Diketahui empat terdakwa itu adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo.
Baca juga: 2 Jenderal Cemerlang Kini di Ambang Hukuman Mati, Membandingkan Kasus Teddy Minahasa & Ferdy Sambo
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Proses Eksekusinya Kata Mantan Algojo Nusakambangan
Baca juga: Sah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Lalu Ricky Rizal atau Bripka RR selaku ajudan Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk, sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," ujar Binsar, dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).
Sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka itu, kata dia, nantinya akan disiarkan langsung.
"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," tuturnya.(*)
Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putusan Banding Ferdy Sambo dkk akan Dibacakan 12 April 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.