Putusan Sambo

Apa Hukum Mati Dibatalkan?, Putusan Banding Ferdy Sambo akan Dibacakan 12 April 2023

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal membacakan putusan perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Malikul Saleh
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Pol Ferdy Sambo 

TRIBUNGAYO.COM, DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal membacakan putusan perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, putusan tersebut akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang.

Diketahui empat terdakwa itu adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo.

Baca juga: 2 Jenderal Cemerlang Kini di Ambang Hukuman Mati, Membandingkan Kasus Teddy Minahasa & Ferdy Sambo

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Proses Eksekusinya Kata Mantan Algojo Nusakambangan

Baca juga: Sah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Lalu Ricky Rizal atau Bripka RR selaku ajudan Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk, sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," ujar Binsar, dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).

Sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka itu, kata dia, nantinya akan disiarkan langsung.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," tuturnya.(*)

Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putusan Banding Ferdy Sambo dkk akan Dibacakan 12 April 2023

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved