Berita Nasional
Gaji ASN PNS dan PPPK Resmi Naik 8 Persen Tahun 2024, Simak Besaran yang Akan Mengalami Kenaikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan usulan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
Gaji ASN PNS dan PPPK Resmi Naik 8 Persen Tahun 2024! Simak Besaran yang Akan Mengalami Kenaikan
TRIBUNGAYO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan usulan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut diumumkan oleh Jokowi dalam pidato pengantar mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024, beserta nota keuangannya, pada sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia pada Rabu (16/8/2023).
Dalam pidatonya, Jokowi menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan bagi ASN.
"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara kontisten dan berhasil guna." Sebut Jokowi yang dikutip dari TribunNews.com pada Rabu (16/8/2023).
Presiden juga menegaskan, Peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan sistem remunerasi ASN akan didasarkan pada kinerja dan produktivitas mereka.
RAPBN 2024 mengusulkan peningkatan pendapatan melalui kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN baik itu PNS dan PPPK di tingkat pusat dan daerah, TNI, serta Polri.
Pensiunan juga akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya dikutip dari YouTube Parlemen TV.
Reaksi positif berupa tepuk tangan hangat pun menyambut usulan ini dari para peserta sidang yang hadir.
Penting untuk dicatat bahwa peningkatan gaji PNS terakhir kali dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2019.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dengan usulan ini, diharapkan bahwa kesejahteraan PNS dan PPPK akan semakin ditingkatkan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang lebih kuat.
Usulan kenaikan gaji tersebut juga merupakan upaya pemerintah dalam memotivasi kinerja ASN dan mendorong produktivitas yang lebih tinggi.
Terkait dengan aspek anggaran, RAPBN 2024 secara keseluruhan akan dijelaskan dalam sidang tersebut.
gaji ASN
PNS dan PPPK
PPPK 2023
Jokowi
Presiden Jokowi
PNS 2023
Reformasi Birokrasi
ASN
berita tribun gayo hari ini
| DSI Usulkan Mahkamah Agung Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi |
|
|---|
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Gaji-ASN-Naik-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.