Berita Nasional

Gaji ASN PNS dan PPPK Resmi Naik 8 Persen Tahun 2024, Simak Besaran yang Akan Mengalami Kenaikan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan usulan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
kolase Tribungayo.com
Gaji ASN PNS dan PPPK Resmi Naik 8 Persen Tahun 2024, Simak Besaran yang Akan Mengalami Kenaikan 

Termasuk bagaimana pen

Baca juga: Hari Ini 16 Agustus 2023 Jokowi Umumkan Kepastian Gaji ASN Naik

gelolaan dana yang akan mendukung peningkatan gaji dan tunjangan untuk ASN serta peningkatan bagi pensiunan.

Dilansir dari Kompas.comĀ  presiden Jokowi juga menjelaskan soal postur RUU APBN 2024, yakni pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun.

Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, PNBP sebesar Rp 473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun

Diharapkan dengan langkah ini akan memberikan dampak positif dalam memperkuat daya beli PNS dan PPPK, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi para pekerja negeri.

Pemerintah juga berharap bahwa kenaikan gaji ini akan mendorong semangat kerja dan dedikasi ASN dalam melayani masyarakat dan negara.

Semua aspek ini akan terus diperbincangkan dalam sidang bersama DPR dan DPD RI dalam rangka mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi seluruh pihak.

Baca juga: Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri Diumumkan Agustus 2023, Menpan RB: PPPK Dapat Gaji Istimewa

Sebagai informasi, kenaikkan gaji PNS dan PPPK terakhir kali dilakukan pada 2019. Pada tahun itu, gaji ASN naik sebesar 5 persen.

Untuk itu berikut besaran gaji PNS yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang akan mengalami kenaikan pada tahun 2024.

Gaji PNS 2023

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Baca juga: Gaji ASN Naik Tahun Depan: Harus Diperhatikan Inflasi dan Pelebaran Defisit Anggaran

- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved