Pemilu 2024

Federasi Serikat Guru Menyayangkan Putusan MK Soal Kampanye di Fasilitas Pendidikan

Lebih lanjut Muhadjir menegaskan, selain fasilitas pendidikan, masih banyak tempat lain yang bisa digunakan untuk kampanye.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan. 

"Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan," jelasnya.

Baca juga: Polri Bentuk Satgas Anti Politik Uang pada Pemilu 2024

Menko PMK Beri Tanggapan

Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan tanggapannya soal putusan MK yang memperbolehkan adanya kampanye di fasilitas pendidikan.

Terkait kampanye ini, Muhadjir menyebut dirinya akan menyerahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan.

Apakah mereka akan memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan mereka atau tidak.

"Nanti akan kami serahkan sendiri kepada masing-masing lembaga pendidikan," kata Muhadjir dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Segera Cek Apakah Anda Sudah Terdaftar di DPT Pemilu 2024, Ini Cara Cek Secara Online

Namun jika kampanye tersebut menimbulkan terjadinya friksi dan tidak kondusifnya lembaga pendidikan, maka Muhadjir merasa kampanye tidak perlu dilakukan di fasilitas pendidikan.

"Tapi kalau itu akan berpotensi menimbulkan terjadinya friksi."

"Menjadikan tidak kondusifnya lembaga pendidikan karena untuk kampanye, sebaiknya menurut saya tidak usah," ungkap Muhadjir.

Lebih lanjut Muhadjir menegaskan, selain fasilitas pendidikan, masih banyak tempat lain yang bisa digunakan untuk kampanye.

Baca juga: Kapolres Aceh Tengah Imbau Anak Muda Antisipasi Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

"Terlalu banyak tempat untuk kampanye, ngapain harus di lembaga pendidikan," tegas Muhadjir.

Diketahui sebelumnya, MK telah memperbolehkan para peserta Pemilu untuk berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Namun dengan catatan, peserta Pemilu dilarang menggunakan atribut kampanye.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diputuskan pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Tanggapan Mahfud MD

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved