Berita Nasional

3 Warga Aceh Diringkus Polisi, Simpan Sabu 6,8 Kg dalam Ban Serap Dibawa dengan Mobil ke Palembang

Polisi di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 3 warga Aceh. Mereka dibekuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Tiga tersangka warga Aceh Utara yang kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu, Kamis (24/8/2023).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) 

TRIBUNGAYO.COM - Polisi di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 3 warga Aceh.

Mereka dibekuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Aksi penyeludukan sabu berjumlah 6,8 kg dilakukan pelaku dengan menyimpan dalam ban serap mobil yang dalam perjalanan ke Palembang.

Namun aksi itu berhasil dibongkar polisi sehingga 3 warga Aceh kini sudah ditahan di Polda Sumsel.

Mengutip Kompas,com, tiga warga Aceh Utara ditangkap saat menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 6,8 kilogram ke wilayah kota Palembang, Sumatera Selatan.

Mereka menyembunyikan sabu senilai Rp 6,8 miliar itu dengan menggunakan ban serep mobil

Namun,upaya tersebut gagal setelah mereka ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: Sosok Ratu Narkoba Aceh Ditangkap BNN, Suami Pertama Divonis Mati di Cina, Begini Kronologinya

Baca juga: Tiga Warga Aceh Terlibat Kasus Sabu 200 Kg Asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Identitas ketiga tersangka Fidal (34), Faudul Rahman (34), serta Irvansyah Iraba (20) yang tercatat sebagai warga Kampung Pulau Barat, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (12/8/2023) sekitar 02.00WIB di Jalan Bypass, Alang - alang Lebar, Kota Palembang.

Semula, polisi mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Palembang.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan ketiganya yang sedang mengemudikan satu unit mobil jenis Innova dengan plat nomor BK 1591 FE.

“Ketika dihentikan kami sempat kesulitan mencari barang bukti, karena di dalam itu tidak ada,” kata Harissandi saat melakukan gelar perkara, Kamis (24/8/2023).

Karena tidak mendapatkan bukti, petugas pun melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.

Baca juga: RESMI Kemenpan RB Ungkap Syarat-syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, Simak Poinnya

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Ini Jadwalnya

Namun, petugas mencurigai ban serap yang ada dalam mobil.

“Ban itu kemudian kami bawa ke tambal ban untuk dibuka, setelah terbuka baru ditemukan sabu yang dibungkus plastik merk teh china sebanyak tujuh bungkus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved