Berita Nasional
3 Warga Aceh Diringkus Polisi, Simpan Sabu 6,8 Kg dalam Ban Serap Dibawa dengan Mobil ke Palembang
Polisi di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 3 warga Aceh. Mereka dibekuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ini adalah modus baru yang didapatkan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku hanya diperintah oleh seorang pria bernama Wahyu untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang.
“Wahyu ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan sekarang masih dalam pengejaran,” jelas Harissandi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.(*)
Baca juga: Hasil Duel Madura United vs Bhayangkara FC & Persik Kadiri vs PSIS Semarang Imbang, Liga 1 2023-2024
Baca juga: Kemendagri Kaji Penggunaan Dokumen Family Book untuk Perkuat Pencatatan Sipil
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa 6,8 Kg Sabu Dalam Ban Serap ke Palembang, 3 Warga Aceh Ditangkap"
berita nasional
warga Aceh
Simpan Sabu dalam Ban Serap
Dibawa dengan Mobil ke Palembang
Palembang
tribungayo
Helvy Tiana Rosa: Kopi Gayo Membebaskan Dirinya dari Gangguan Lambung |
![]() |
---|
Pasangan Penyair Gayo Kembali Hangatkan Panggung PPN XIII di Perpusnas |
![]() |
---|
Perpusnas: Sastra dan Perpustakaan jadi Jembatan Literasi Generasi Muda di Era Digital |
![]() |
---|
Wali Kota Banda Aceh Bacakan Puisi Mencintai Negeri di PPN XIII Jakarta |
![]() |
---|
Pertemuan Penyair Nusantara XIII: Peran Puisi dan Perdamaian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.