Berita Nasional

3 Warga Aceh Diringkus Polisi, Simpan Sabu 6,8 Kg dalam Ban Serap Dibawa dengan Mobil ke Palembang

Polisi di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 3 warga Aceh. Mereka dibekuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Tiga tersangka warga Aceh Utara yang kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu, Kamis (24/8/2023).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) 

Ini adalah modus baru yang didapatkan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku hanya diperintah oleh seorang pria bernama Wahyu untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang.

“Wahyu ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan sekarang masih dalam pengejaran,” jelas Harissandi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.(*)

Baca juga: Hasil Duel Madura United vs Bhayangkara FC & Persik Kadiri vs PSIS Semarang Imbang, Liga 1 2023-2024

Baca juga: Kemendagri Kaji Penggunaan Dokumen Family Book untuk Perkuat Pencatatan Sipil

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa 6,8 Kg Sabu Dalam Ban Serap ke Palembang, 3 Warga Aceh Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved