Berita Nasional

Terungkap Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, MA: Pertimbangkan Riwayat Hidup & Keadaan Sosial

Mahkamah Agung ( MA ) memutuskan perubahan vonis untuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Kolase Tribunnews
Terungkap Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, MA: Pertimbangkan Riwayat Hidup & Keadaan Sosial 

Terungkap Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, MA: Pertimbangkan Riwayat Hidup dan keadaan sosial

TRIBUNGAYO.COM - Mahkamah Agung ( MA ) memutuskan perubahan vonis untuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

MA menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kuat terhadap riwayat hidup serta kontribusi sosial Ferdy Sambo selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari lima anggota, termasuk Hakim Agung Suhadi, telah mengubah vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan ini dipicu oleh pertimbangan atas riwayat hidup serta kontribusi yang telah diberikan oleh Sambo selama berkarir dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Ferdy Sambo, yang pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, telah memberikan jasa berharga kepada negara dengan kontribusinya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tanah air.

Keputusan ini sesuai dengan tujuan pemberian hukumam yang ingin mendorong rasa penyesalan pada pelaku tindak pidana.

Baca juga: Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan

Pertimbangan yang diberikan oleh Majelis Hakim Kasasi berbeda dengan apa yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam tingkat banding.

Pengadilan sebelumnya tidak memotimbangkan faktor riwayat hidup dan kontribusi sosial Ferdy Sambo dalam memutuskan vonis.

Melansir dari Kompas.com pada Senin (28/8/2023) Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini menilai, riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo juga tetap harus dipertimbangkan.

Hal ini yang dinilai oleh Majelis Hakim Kasasi tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding.

“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” demikiam pertimbangan Hakim Kasasi dalam salinan putusannya, Senin (28/8/2023) yang dikutip dari Kompas.com.

Majelis Kasasi perpandangan, keringanan hukuman terhadap Ferdy Sambo layak diberikan lantaran eks Jenderal bintang dua itu telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun.

“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” demikian bunyi pertimbangan kasasi tersebut.

Meskipun demikian, lima Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Ferdy Sambo menilai, judex facti yang diputuskan oleh PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sudah benar.

Namun, majelis tingkat kasasi menambah pertimbangan riwayat hidup Ferdy Sambo sebagai hal yang menjadi peringan hukuman tersebut.

Baca juga: Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi

“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian putusan tersebut.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved