Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh

Selain 3 Oknum Militer, 1 Warga Sipil Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan dan Pemerasan Warga Aceh

Dalam updetan terbaru Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan satu tersangka lainnya, selain 3 oknum militer. Tersangka yang baru...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Selain 3 Oknum Militer, 1 Warga Sipil Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan dan Pemerasan Warga Aceh 

Selain 3 Oknum Militer, 1 Warga Sipil Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan dan Pemerasan Warga Aceh

TRIBUNGAYO.COM - Kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap Imam Masykur (25) warga Aceh yang meninggal dunia kini menemukan titik terang.

Sebelumnya diketahui, dalam kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap warga Aceh diduga terlibat tiga oknum militer dari TNI.

Namun, belakangan terungkap pelaku lain yang merupakan warga sipil diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap Imam Masykur.

Dalam updetan terbaru Polisi Militer Kodam Jaya ( Pomdam Jaya ) telah menetapkan tiga 3 oknum TNI menjadi tersangka.

Kemudian, seorang warga sipil yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut kini telah diserahkan oleh Pomdam Jaya ke Polda Metro Jaya.

Warga sipil yang diduga terlibat merupakan kakak ipar dari Praka RM oknum militer bertugas dikesatuan pasukan pengawal presiden ( Paspampres ).

"Selain dari 3 oknum TNI ada juga tersangka dari warga sipil yang sekarang sudah dalam proses dan ditahan Polda Metro," sebut Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam konferensi pers di Pomdam Jaya, Selasa (29/8/2023).

Dalam keterangan yang dikutip dari Kompas.com Pomdam Jaya telah menyerahkan satu tersangka warga sipil berinisial MS ke Polda Metro Jaya, terkait peristiwa tragis tersebut.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke permukaan ketika seorang warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25), ditemukan tewas akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum militer, satu prajurit Paspampres dan dua prajurit TNI AD.

Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar Dalam konferensi pers di Pomdam Jaya, mengonfirmasi penyerahan tersangka sipil, MS, ke Polda Metro.

“Iya, sudah diserahkan (ke Polda Metro). Inisial MS,” kata Komandan Pomdam Jaya ( Danpomdam Jaya ) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar usai konferensi pers di Pomdam Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023) dikutip dari Kompas.com.

Meskipun identitas tersangka ini telah diungkap, peran serta keterlibatan MS dalam kasus ini masih terus diselidiki oleh penyidik Pomdam Jaya.

Tersangka MS memiliki hubungan sebagai kakak ipar dari Praka RM, prajurit Paspampres yang juga terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

Namun, kejelasan mengenai peran dan keterlibatan MS dalam kasus pembunuhan yang menimpa warga Aceh ini masih dalam tahap penyelidikan.

Tidak hanya MS dan Praka RM, kedua prajurit TNI AD yang belum lama ini terlibat dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini semakin memilukan setelah detail peristiwa mengerikan ini tersebar melalui unggahan di media sosial, khususnya Instagram.

Baca juga: KSAD Perintahkan Pomad Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Imam Masykur yang Dilakukan Oknum Paspampres

Dimana korban dalam kasus penganiayaan dan pemerasan tersebut adlaha Imam Masykur, berasal dari Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dalam informasi yang diunggah dan kemudian menjadi viral, disebutkan bahwa korban sempat mengalami penculikan sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas oleh terduga pelaku, Praka RM.

Lebih lanjut, diberitakan bahwa oknum dari Paspampres tersebut juga diduga telah memeras keluarga korban dengan menuntut uang tebusan senilai Rp 50 juta.

Sementara itu, Pomdam Jaya tengah menginvestigasi insiden tragis yang menyebabkan nyawa dari warga Aceh ini melayang.

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada telah mengatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap Praka RM apabila terbukti bersalah dalam penganiayaan tersebut.

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, turut angkat bicara mengenai kasus ini.

Beliau mendesak agar pelaku mendapat hukuman berat, termasuk hukuman mati jika terbukti terlibat dalam kejahatan seberat ini.

Baca juga: Keluarga Tunjuk Hotman Paris Pengacara Kasus Aniaya Warga Aceh oleh Oknum Militer

Penegakan hukum yang adil dan tegas diharapkan mampu memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat Aceh secara umum.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan proses hukum yang berlangsung akan menjadi cermin bagaimana negara menangani pelanggaran yang dilakukan oleh aparatnya sendiri.

Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan penegakan keadilan sangat bergantung pada transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus serupa.

Keluarga Korban Tunjuk Hotman Paris sebagai Pengacara

Keluarga Imam Masykur korban dalam kasus dugaan penganiayaan oleh oknum militer telah menunjuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea untuk mengadvokasi kasus mereka.

Diketahui sebelumnya, dicantumkan surat keterangan penyerahan mayat Imam Masykur kepada keluarga. Surat itu diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, pada Kamis (24/8/2023) saat serah terima jenazah di RSPAD Gatot Subroto.

Imam Masykur tewas diduga menjadi korban kekerasan yang melibatkan oknum militer dari TNI, salah satunya merupakan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Baca juga: Kata Pakar Psikologi Forensik: Pelaku Pembunuh Imam Masykur Lakukan Aksi yang Tak Lazim

Sepupu dari Imam Masykur yaitu Muchsin Bukhari mengungkapkan saat ini tim dari advokat terkemuka Hotman Paris sedang mengumpulkan para saksi.

"Iya benar bang, kita lagi sama tim Bang Hotman Paris beliau yang menangani kasus ini," terang Muchsin Bukhari kepada TribunGayo.com, Senin (28/8/2023)

Hotman Paris sendiri juga memberikan pernyataan singkat dalam sosial medianya.

Ia menyatakan tekadnya untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan untuk keluarga korban.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan masyarakat luas yang menuntut transparansi dalam proses hukum.

Pihak berwenang diharapkan untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan adil terhadap dugaan kasus penganiayaan warga Aceh ini.

Imam Masykur (25) merupakan pemuda asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Baca juga: Oknum Militer Aniaya Warga Aceh hingga Kehilngan Nyawa, Ini Motif dan Modusnya

Berdasarkan video yang beredar di sosial media penganiayaan tersebut terjadi di dalam sebuah mobil dan kejadian tersebut direkam sebagai ancaman untuk keluarga.

Dimana video penganiayaan yang melibatkan pemuda Aceh Imam Masykur dan tiga prajurit TNI yang satu diantaranya adalah oknum Paspampres sebagai bahan ancaman untuk melakukan pemerasan.

Pasalnya sebelum meninggal, Imam Masykur sempat meminta untuk dikirimkan uang sebesar 50 juta Rupiah kepada keluarga dan akan diserahkan ke pelaku.

Jeritan Imam yang saat itu menahan sakit akibat pukulan dari oknum Paspampres dan Prajurit TNI juga sempat beredar luas di media sosial.

Sambil menangis pemuda Aceh yang sempat berkomunikasi dengan keluarganya tersebut meminta dikirimkan uang agar para pelaku berhenti untuk memukulinya.

Namun belum sempat Keluarga mengirimkan uang sebesar 50 Juta rupiah, terdengar kabar duka bahwa Imam Masykur telah meninggal dunia.

Kronologi

Melansir dari Kompas.id menurut keterangan kerabat korban, Said Sulaiman, Imam dibawa paksa pelaku di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten, pada 12 Agustus 2023.

Kemudian, adik korban mendapat telepon dari Imam yang mengaku mengalami penganiayaan dari pelaku.

”Pelaku juga mengirimkan video penganiayaannya. Hingga saat laporan tersebut dibuat, korban (Imam) tidak dapat dihubungi,” kata Said.

Dalam video yang dikirimkan terlihat kondisi Imam saat disiksa.

Imam tidak berhenti menangis dan meminta keluarganya agar segera mengirimkan uang agar tidak lagi disiksa.

Tak lama kemudian, korban tidak bisa dihubungi lagi dan tidak kembali pulang ke rumah.

Sebab itu, Said yang tengah di Jakarta melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

Meninggal

Setelah berhari-hari tidak mendapatkan kabar dari Imam, Said mendapatkan kabar bahwa Imam telah meninggal pada Kamis (24/8/2023).

Ia dan beberapa kerabat lain pun mendatangi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, untuk mengambil jenazah Imam Masykur.

Adapun jenazah Imam sudah dikebumikan di kampung halamannya pada Sabtu (26/8/2023).

Dari beberapa video yang beredar, Imam Masykur disiksa hingga seluruh punggungnya mengalami luka-luka.

Sementara pada video lainnya, Imam Masykur meminta keluarganya untuk mengirim uang Rp 50 juta sebagai tebusan dirinya. Jika tidak mengirim uang, Imam akan dibunuh.

Selain itu, beredar pula foto dan surat penyerahan mayat Imam Masykur di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023), dan ditandatangani oleh Sersan Kepala Agus Sepyawan.

Dalam surat tersebut disebutkan penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan mengakibatkan kematian yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik dan dua pelaku lainnya.

Diketahui, Praka saat ini berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Dia melakukan penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya.

Pemerasan?

Sementara itu, Ketua Ikatan Keluarga Kabupaten Bireuen (IKKB) Jabodetabek Sayuti Abubakar mengatakan, dari keterangan keluarga korban, korban tidak mengenal pelaku.

Keluarga korban hanya menduga motif pelaku adalah pemerasan.

Saat ini, mereka masih menunggu hasil penyelidikan selesai.

Pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap Imam Masykur tersebut.

Sayuti berharap, pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

UPDATE kasus penganiayaan warga Aceh di Tribungayo.com dan GoogleNews

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved