Berita Nasional

Terdakwa Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Belikan Istri Tas Hermes Birkin Abu-abu Ostrich Rp300 Juta

Tas paling mahal yang dibeli Rafael Alun untuk istrinya, Ernie Meike Torondek adalah tas Hermes Birkin warna abu-abu Ostrich seharga Rp 300 juta.

Kolase TribunGayo/TribunJakarta/TribunKaltim
Terdakwa Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Belikan Istri Tas Hermes Birkin Abu-abu Ostrich seharga Rp 300 Juta. 

Terdakwa Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Belikan Istri Tas Hermes Birkin Abu-abu Ostrich seharga Rp 300 Juta

TRIBUNGAYO.COM - Rafael Alun Trisambodo merupakan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini sedang terjerat kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia didakwa dengan sengaja menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang atas nama pihak lain.

Tak hanya itu, keluarganya juga termasuk ibu Rafael, istri dan tiga anaknya juga terlibat dalam kasus pencucian uang.

Baca juga: Keluarga Rafael Alun: Ibu, Istri dan 3 Anaknya Terlibat Pencucian Uang, Ini Isi Dakwaan KPK

Dalam dokumen hasil verifikasi keaslian yang ada pada surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Rafael Alun membelanjakan 68 tas dan 2 buah dompet, serta 1 ikat pinggang merek ternama dengan total harga Rp1,59 miliar.

Dari daftar tersebut, tas paling mahal yang dibeli Rafael Alun untuk istrinya, Ernie Meike Torondek adalah tas Hermes Birkin warna abu-abu Ostrich seharga Rp 300 juta.

Kemudian tas Hermes berwarna Mocca dengan handle berlapis kain corak bernomor seri YNS596CP seharga Rp 200 juta.

Baca juga: Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka KPK, Mario Dandy Hanya Beri Isyarat Ini

Berikutnya tas Hermes warna biru elektrik dan tas Hermes Constance warna krem masing-masing Rp180 juta, lalu tas Hermes warna biru dongker bernomor seri 2DT606SP seharga Rp175 juta.

Secara keseluruhan, tas yang dibeli oleh eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ini, yakni 7 tas merek Louis Vuitton, 15 tas merek Chanel, 35 tas merek Hermes, 7 tas merek Christian Dior, 1 tas merek Yves Saint Laurent, 1 tas merek Balenciaga, 1 tas merek Givenchy, dan 1 tas merek Gucci.

Tangis ibunda Mario Dandy, ditolak saat ingin jenguk David, istri Rafael memelas mohon maaf.
Tangis ibunda Mario Dandy, ditolak saat ingin jenguk David, istri Rafael memelas mohon maaf. (Kolase YouTube Kompas TV dan Metro TV)

Kemudian 1 dompet merek Christian Dior, 1 dompet merk Chanel, dan 1 ikat pinggang merek Gucci untuk sang istri.

"Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000 yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Ditolak saat Jenguk David, Tangis Ibu Mario Dandy Pecah, Istri Rafael:Saya Minta Maaf Pak

Namun saat dilihat dalam dokumen yang sama, tas-tas yang dibeli oleh Rafael Alun untuk istrinya ternyata campuran antara asli dan palsu. Kurang lebih ada 40 barang palsu, dan 31 sisanya tas merek asli.

Tas-tas palsu bermerek tersebut punya harga dikisaran 3-5 juta.

Dakwaan Gratifikasi

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi bersama-sama sang istri, Ernie Meike Torondek. Total gratifikasi yang diterima senilai Rp 16.644.806.137.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Rafael Alun didakwa atas Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan TPPU

Sementara pada perkara TPPU, Rafael Alun didakwa bersama istrinya melakukan pencucian uang hasil gratifikasi mencapai Rp100 miliar.

Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) selama delapan tahun.

Selanjutnya, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023.

Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp 63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).

Dengan perincian, sejumlah Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dari hasil gratifikasi.

Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai 937.900 dollar Amerika atau setara Rp 14.270.570.555 (Rp 14,2 miliar), serta Rp 14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).

Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp 100.823.448.118 (Rp100 miliar).

Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp 36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp 63,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rafael Alun Cuci Uang Beli Tas Hermes Birkin Warna Abu Ostrich Seharga Rp300 Juta

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved