CPNS 2023

Catat! Daftar Dokumen yang Dibutuhkan saat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Sesuai Arahan BKN

Menjelang waktu pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, bagi Anda yang berminat untuk bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mempersiapkan diri..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
Instagram @bkngoidofficial
Catat! Daftar Dokumen yang Dibutuhkan saat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Sesuai Arahan BKN 

Catat! Daftar Dokumen yang Dibutuhkan saat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Sesuai Arahan BKN

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dibuka pada 17 September mendatang.

Menjelang waktu pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, bagi Anda yang berminat untuk bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mempersiapkan diri mulai sekarang.

Memasuki bulan September yang merupakan waktu dibukanya pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Anda sudah dapat mempersiapkan syarat untuk menjadi bagian dari rekrutmen ASN tersebut.

Satu diantaranya mempersiapkan dokumen atau berkas yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran baik untuk pelamar CPNS 2023 maupun PPPK.

Berbicara tentang dokumen yang dibutuhkan, hal tersebut kembali lagi kepada instansi yang Anda daftar.

Hal ini perlu dipahami oleh para pendaftar CPNS 2023 dan PPPK yang tengah disibukkan dengan persiapan yang sedang dilakukan.

Dimana para pelamar harus aktif mengecek laman resmi web instansi yang akan mereka pilih untuk mendapatkan informasi terkait dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2023 dan PPPK.

Namun ada beberapa dokumen yang sudah pasti dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.

Daftar dokumen ini telah ditetapkan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai berkas inti.

Dan tentu saja para pelamar harus memastikan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan masing-masing instansi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Mengutip dari akun instagram resmi @bkngoidofficial adapun berkas inti yang harus dipersiapkan oleh para pelamar CPNS 2023 dan PPPK mulai saat ini yaitu:

1. Surat Lamaran

2. Kartu Tanda Penduduk

3. Kartu Keluarga

4. Gelar

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2023 dan PPPK PDF Tembusan Menteri PANRB

5. Transkrip Nilai

6. Pas Foto terbaru latar belakang merah

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

Berdasarkan daftar dokumen yang disebutkan tersebut, Anda sudah dapat mempersiapkannya mulai dari sekarang.

Mengingat waktu pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK semakin dekat, jadi jangan lewatkan peluang emas untuk menjadi ASN.

Dimana melengkapi dokumen yang dibutuhkan menjadi tolak ukur bagi para pelamar CPNS 2023 dan PPPK di tahap seleksi berkas.

Baca juga: Berikut Kementerian dan Lembaga Sudah Umumkan Formasi Seleksi CPNS 2023 dan PPPK

Dengan demikian segera lengkapi dokumen Anda dengan daftar berkas inti tersebut.

Selain dokumen, para pelamar CPNS 2023 dan PPPK juga harus memahami persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dimana persyaratan CPNS 2023 dan PPPK telah diatur secara rinci dan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pendaftar saat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Lalu, apa saja syarat daftar CPNS dan PPPK 2023?

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Bagi yang ingin menjadi bagian dari CPNS 2023 syarat pendaftaran diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca juga: SIMAK Penjelasan Terkini BKN Jadwal Akun SSCASN Dibuat untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK

Sementara syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Yes, Pasal 23 PP 11 dan Pasal 16 PP 49," kata Averrouce.

Syarat Daftar CPNS 2023

-Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar

-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

-Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

Baca juga: RESMI Kemenpan RB Ungkap Syarat-syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, Simak Poinnya

-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

-Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Syarat Daftar PPPK 2023

-Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Kemenag Buka 4.125 Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Simak Jadwal Pendaftarannya

-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

-Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

-Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Jadwal Seleksi CPNS 2023

  1. Berikut jadwal seleksi CPNS 2023 sesuai usulan BKN
  2. Pengumuman seleksi: 16 September-30 September 2023
  3. Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
  4. Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
  5. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 Oktober-9 Oktober 2023
  6. Masa sanggah: 10 Oktober-12 Oktober 2023
  7. Jawab sanggah: 10 Oktober-14 Oktober 2023
  8. Pengumuman pascasanggah: 13 Oktober-19 Oktober 2023
  9. Penarikan data final: 20 Oktober-22 Oktober 2023
  10. Penjadwalan SKD CPNS: 23 Oktober-26 Oktober 2023
  11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27 Oktober-30 Oktober 2023
  12. Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
  13. Pengolahan nilai SKD CPNS: 7 November-11 November 2023
  14. Pengumuman hasil SKD CPNS: 12 November-14 November 2023
  15. Masa sanggah: 15 November-17 November 2023
  16. Jawab sanggah: 15 November-19 November 2023
  17. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18 November-22 November 2023
  18. Pengumuman pascasanggah: 18 November-24 November 2023
  19. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25 November-27 November 2023
  20. Pemilihan titik lokasi SKB BPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28 November-30 November 2023
  21. Penarikan data final: 1 Desember-2 Desember 2023
  22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 Desember-4 Desember 2023
  23. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 Desember-7 Desember 2023
  24. Pelaksanaan SKB CPNS: 8 Desember-14 Desember 2023
  25. Integrasi nilai SKD dan SKB: 15 Desember-27 Desember 2023
  26. Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024
  27. Masa sanggah: 5 Januari-7 Januari 2024
  28. Jawab sanggah: 5 Januari-11 Januari 2024
  29. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7 Januari-12 Januari 2024
  30. Pengumuman kelulusan pascasanggah: 8 Januari-14 Januari 2024
  31. Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
  32. Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024

Jadwal Seleksi PPPK 2023

  1. Berikut jadwal seleksi PPPK 2023 sesuai usulan BKN:
  2. Pengumuman seleksi: 16 September-30 September 2023
  3. Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
  4. Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
  5. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 Oktober-9 Oktober 2023
  6. Masa sanggah: 10 Oktober-12 Oktober 2023
  7. Jawab sanggah: 10 Oktober-14 Oktober 2023
  8. Pengumuman pascasanggah: 13 Oktober-19 Oktober 2023
  9. Penarikan data final: 20 Oktober-22 Oktober 2023
  10. Penjadwalan seleksi kompetensi: 23 Oktober-26 Oktober 2023
  11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27 Oktober-30 Oktober 2023
  12. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1 November-25 November 2023
  13. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6 November-27 November 2023
  14. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November-1 Desember 2023
  15. Pengumuman kelulusan: 28 November-4 Desember 2023
  16. Masa sanggah: 5 Desember-7 Desember 2023
  17. Jawab sanggah: 5 Desember-9 Desember 2023
  18. Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8 Desember-12 Desember 2023
  19. Pengumuman kelulusan pascasanggah: 8 Desember-14 Desember 2023
  20. Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024
  21. Usul penetapan NI PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved