Berita Aceh Tengah

Polres Aceh Tengah Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Pepalang Aceh Tengah

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah menghentikan aktivitas yang diduga galian C ilegal di Kampung Pepalang, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
FOR TRIBUNGAYO.COM
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra dalam jumpa pers dengan Ketua PWI Win Yusri dan sejumlah awak media di Aceh Tengah, Rabu (30/8/2023). 

Polres Aceh Tengah Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Pepalang Aceh Tengah

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah menghentikan aktivitas yang diduga galian C ilegal di Kampung Pepalang, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra dalam jumpa pers dengan Ketua PWI Win Yusri dan sejumlah awak media di Aceh Tengah, Rabu (30/8/2023).

Ia menyampaikan bahwa telah menghentikan operasi galian C di Kampung Pepalang Kecamatan Pegasing pada Selasa (29/8/23) sore.

Baca juga: Bacaleg DPRK Aceh Tengah Supri Artono Apresiasi Didong Jalu Meriahkan HUT Ke 78 RI di Linge

Dalam jumpa pers tersebut Kapolres AKBP Dody, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak diduga terkait dengan Galian C tersebut, termasuk juga anggota Polisi yang di catut dalam pemberitaan.

Kapolres AKBP Dody menambahkan hasil pemeriksaan Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah bahwa pihak-pihak yang terkait ditemukan titik terang.

Bahwa lahan galian C tersebut merupakan milik AM (45) warga Gelelungi Kecamatan Pegasing, bukan milik anggota Polres Aceh Tengah sebagaimana yang diberitakan beberapa media.

Baca juga: Kepincut Gadis Gayo, WNA Asal Swedia Masuk Islam di Yayasan Nordeen, Aceh Tengah

Sedangkan untuk alat berat Excavator merupakan milik inisial EV (61) warga Kampung Baru Takengon yang disewa oleh AM selaku pemilik lahan selama dua hari 28-29 Agustus 2023 dengan tujuan meratakan tanah lahan miliknya untuk pembuatan tapak rumah.

"Pemilik Excavator berinisial EV meminta tolong kepada keponakannnya AP yang bertugas di Polres Aceh Tengah untuk membawa alat tersebut ke lokasi Galian tersebut," ujar AKBP Dody menyampaikan keterangan AM dan EV.

Baca juga: Polres Aceh Tengah Akan Dalami Kasus Galian C Ilegal yang Ditemukan Kodim 0106

Kata Kapolres AKBP Dody, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AM selaku pemilik lahan galian C tersebut kepada penyidik bahwa material tanah miliknya tidak untuk diperjual belikan.

Namun, untuk penimbunan lahan pembuatan gudang dan penjemuran kopi milik ponakan dari AM sendiri yakni WS (37) Kampung Linung Ayu Kecamatan Pegasing.

Lahan tersebut berlokasi di Kampung Ujung Gele tidak jauh dari lokasi pengerukan.

"Untuk kegiatan dan aktifitas alat berat Excavator di lokasi sudah dihentikan dan kini dalam proses penyelidikan Polres Aceh Tengah," kata Kapolres AKBP Dody. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved