Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh

Fauziah Ibunda Imam Masykur yang Meninggal Ulah Oknum TNI Temui Hotman Paris, Fakta Baru Terungkap

Fauziah (47), ibunda Imam Masykur (25), korban meninggal diduga dianiaya oknum TNI menemui Hotman Paris, Rabu (5/9/2023).

Editor: Rizwan
Kompas.com
Fauziah (47), ibunda Imam Masykur (25), korban meninggal diduga dianiaya oknum TNI menemui Hotman Paris, Rabu (5/9/2023). 

Asfiksia adalah masalah sistem pernapasan yang diakibatkan oleh rendahnya kadar oksigen di dalam tubuh.

Hotman kebingungan mengapa gangguan pernapasan bisa menjadi kesimpulan hasil visum Imam.

"Jelas-jelas itu adalah penganiayaan (berdasarkan video yang viral), bukan karena sesak napas. Jangan sampai melenceng gitu kan, jangan. Ada tulisan di sini (surat hasil visum), apa?" tanya Hotman.

Kuasa hukum lainnya, Putri Maya Rumanti, hanya menegaskan hasil visum Imam dari salah satu rumah sakit di Karawang menunjukkan korban mengalami asfiksia.

"Tapi kan jenazah diambil dari sungai?" kata Hotman sambil mengernyitkan dahi. "Iya, diangkat dari sungai, dibawa ke rumah sakit, divisum, hasilnya ini (asfiksia)," ucap Putri.

"Bagaimana bisa tahu sesak napas kalau sudah dalam air? Hah? Logikanya di mana sih?" ujar Hotman kebingungan.

Baca juga: LPSK Temui Seorang Saksi di Aceh, Kasus Imam Masykur Dibunuh Oknum Paspampres, Ibu Korban ke Jakarta

Desak pakai pasal pembunuhan berencana

Hotman pun mendesak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) agar menjerat tiga anggota TNI penganiaya Imam Masykur hingga tewas dengan pasal pembunuhan berencana.

Hotman berpendapat bahwa salah satu tersangka yang merupakan anggota Paspampres berinisial Praka RM sempat mengancam akan membunuh Imam. Praka RM melalui Imam, sempat menelepon Fauziah saat korban sedang dianiaya.

Dia meminta uang senilai Rp 50 juta. Jika tidak dikirim, Praka RM akan membunuh Imam lalu membuangnya ke sungai.

"Mengimbau kepada Panglima TNI dan Pomdam Jaya serta penyidik agar menerapkan pasal bukan hanya Pasal 351 KUHP, tetapi juga diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Hotman.

Berdasarkan teori hukum, Hotman menyampaikan bahwa suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir dan ada memberikan jeda waktu.

Hotman lantas menyinggung kasus ini dengan kasus Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang terbukti membunuh anak buahnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Itulah yang diterapkan dalam kasus Sambo. Dalam kasus ini jelas-jelas ada waktu berpikir dari si pelaku, bahkan memberikan kesempatan kepada almarhum untuk menelepon," imbuh Hotman.

"Kalau itu bukan pembunuhan berencana, saya enggak tahu lagi. Gelar gue ini SH, M Hum, dan Dr. Kalau itu bukan pembunuhan berencana, apa yang terjadi? Itu imbauan kita," tegas Hotman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved