Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh

Bentuk Tim Advokasi dan Mitigasi Kasus Imam Masykur, TIM Libatkan 50 Pengacara Asal Aceh

Tim terdiri dari 50 pengacara asal Aceh di Jakarta, ini diketuai oleh Teuku Nasrullah, SH, MH.

|
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Khalidin Umar Barat
For TribunGayo.com
Keluarga Tunjuk Hotman Paris Pengacara Kasus Aniaya Warga Aceh oleh Oknum Militer 

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNJAKARTA, JAKARTA - Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) membentuk Tim Advokasi dan Mitigas kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap warga Aceh, Imam Masykur oleh oknum Paspampres.

Tim terdiri dari 50 pengacara asal Aceh di Jakarta, ini diketuai oleh Teuku Nasrullah, SH, MH.

Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas mengatakan bahwa Tim Advokasi dan Mitigasi ini dibentuk sebagai sikap kepedulian Taman Iskandar Muda, organisasi paguyuban tertua masyarakat Aceh di Jakarta terhadap kasus pembunuhan keji Imam Masykur.

"Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menugaskan Teuku Nasrullah dan para pengacara lainnya untuk membentuk Tim Hukum Advokasi dan Mitigasi dalam rangka mengumpulkan fakta-fakta,

melakukan langkah-langkah hukum yang tepat, dan melakukan monitoring terhadap proses penegakan hukum sehingga tercapai penegakan hukum yang baik, benar, tepat dan berkeadilan," kata Muslim Armas di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Selain melakukan advokasi dan monitoring, tim ini juga akan mendorong upaya pencegahan agar kasus seperti dialami Imam Masykur tidak menimpa masyarakat lain.

Hasil pekerjaan Tim Advokasi dan Mitigasi yang dibentuk ini akan dilaporkan kepada PPTIM secara berkala.

"Setelah dibentuk PPTIM, Tim Advokasi dan Mitigasi ini langsung mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI, Menko Polhukam,

Panglima TNI, Kapolri, Mahkamah Agung dan berbagai pihak lainnya agar keluarga korban almarhum Imam Masykur mendapatkan keadilan," ujar Muslim yang merupakan pengusaha asal Aceh.

"PPTIM berharap, terhadap para korban yang disinyalir mengalami penculikan, penganiayaan dan pemerasan sebelum almarhum Imam Masykur agar dilindungi LPSK supaya dapat menjadi saksi yang memberatkan pelaku."

Sejauh ini, Pomdam Jaya sudah menahan tiga oknum prajurit TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur masing-masing Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Kemudian Polda Metro Jaya juga telah menahan tiga warga sipil yang turut terlibat dalam kasus Imam Masykur. Ketiga tersangka adalah Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar Praka RM), Heri, dan AM.

Sebagaimana diketahui, Imam Masykur diculik oleh para tersangka pada 12 Agustus 2023 di kawasan Tangerang Selatan. Korban dibawa dengan mobil.

Sepanjang perjalanan, korban disiksa disertai pemerasan agar korban menyerahkan uang tebusan. Korban disuruh menghubungi keluarganya agar menyiapkan uang tebusan.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved