Berita Viral

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim:Terdakwa Menikmati Perbuatannya hingga Lakukan Selebrasi

"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas hakim.

Kolase Foto TribunGayo.com/Tribunnews.com
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terdakwa Menikmati Perbuatannya hingga Lakukan Selebrasi. 

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terdakwa Menikmati Perbuatannya hingga Lakukan Selebrasi

TRIBUNGAYO.COM - Anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 12 tahun penjara.

Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Diketahui, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka KPK, Mario Dandy Hanya Beri Isyarat Ini

Atau dakwaan kedua yakni Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Hakim kemudian menerangkan hal yang memberatkan vonis Mario Dandy itu.

Baca juga: Update, Ayah David Sebut Tangisan Rafael dan Ibu Mario Dandy Palsu

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa, sadis dan sangat kejam," kata Alimin Ribut Sujono.

"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas hakim.

Selain itu, Mario Dandy dinilai telah merusak masa depan David Ozora akibat penganiayaan tersebut.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," tambah hakim.

Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan vonis Mario Dandy.

Adapun lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan jumlah pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, Hakim juga membebankan biaya restitusi kepada Mario Dandy yang diberikan kepada korban David Ozora sebesar Rp 25.150.161.900.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved