CPNS dan PPPK 2023

Kesempatan Emas Bagi Tenaga Honorer, Aceh Buka 13.879 Formasi PPPK 2023, Prioritaskan K2

Yang menarik adalah 80 persen dari total formasi PPPK 2023 yang tersedia akan diprioritaskan untuk tenaga honorer K2. Hal ini menciptakan peluang.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Kompas TV via fame.grid.id
Kesempatan Emas Bagi Tenaga Honorer, Aceh Buka 13.879 formasi PPPK 2023, Priorotaskan K2 

Kesempatan Emas Bagi Tenaga Honorer, Aceh Buka 13.879 formasi PPPK 2023, Prioritaskan K2

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Aceh dan pemerintah daerah di 24 kabupaten/kota di provinsi Aceh telah mengumumkan kebijakan mereka untuk rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.

Dimana pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota memutuskan untuk tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Alih-alih, fokus mereka adalah membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Aceh.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Ojak Murdani, kepada Serambinews.com pada Kamis (14/9/2023).

Ojak Murdani mengumumkan bahwa tidak akan ada penerimaan CPNS 2023 di tingkat daerah untuk tahun ini.

Namun, ada pengecualian bagi instansi vertikal, seperti Kementerian, yang tetap akan membuka formasi CPNS 2023.

Baca juga: Cara Beli dan Pasang Materai Elektronik Saat Mendaftar CPNS 2023 

"Kami ingin menyelesaikan dulu sisa tenaga honorer K2 yang tersisa dan mungkin merekrut non-ASN yang memiliki pengalaman kerja yang signifikan," jelas Ojak Murdani dikutip dari Serambinews.com pada Sabtu (16/9/2023).

Keputusan ini tidak hanya berlaku di Aceh tetapi juga berdampak pada daerah-daerah lain di Indonesia.

"Bukan hanya Aceh, daerah lain juga sama" ucap Ojak 

Menurut Ojak Murdani, inisiatif ini sejalan dengan arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk memberikan prioritas kepada tenaga honorer K2 yang masih menunggu pengangkatan sebagai ASN.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh BKN Regional XIII, jumlah kebutuhan PPPK di Aceh untuk tahun ini adalah sebanyak 15.187 orang.

Namun, pemerintah pusat hanya menyetujui penerimaan sebanyak 13.879 orang.

Jumlah tersebut akan tersebar di seluruh 24 kabupaten/kota di Aceh, termasuk tingkat provinsi.

Yang menarik adalah 80 persen dari total formasi PPPK 2023 yang tersedia akan diprioritaskan untuk tenaga honorer K2.

Hal ini menciptakan peluang emas bagi mereka yang telah lama menunggu pengakuan atas dedikasi dan pengabdiannya sebagai tenaga honorer.

Sementara itu, 20 persen sisanya akan dibuka untuk umum, dengan syarat bahwa pelamar tersebut telah memiliki pengalaman kerja yang sesuai.

"Itu 80 persen diprioritaskan untuk honorer K2, dan 20 persen untuk umum tentu yang sudah punya masa kerja juga" Tegas Ojak.

Baca juga: NIK Aktif Jadi Syarat Utama Pendaftaran CPNS 2023, BKN Ingatkan: Periksa Terlebih Dahulu

Selain itu, ada alokasi khusus sebesar 2 persen untuk penyandang disabilitas, sesuai dengan peraturan Menpan RB.

Ini merupakan langkah positif dalam mendorong inklusi dan kesetaraan dalam penerimaan pegawai pemerintah.

Meskipun terdapat prioritas untuk tenaga honorer K2, hal ini tidak menghambat lulusan terbaik dan fresh graduate untuk ikut serta dalam seleksi PPPK tahun ini.

Namun, syarat utama tetap berlaku, yaitu pengalaman kerja yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Proses penerimaan PPPK 2023 akan dimulai pada Minggu 17 September mendatang, dengan setiap pemerintah daerah mengumumkan persyaratan dan prosedur pendaftaran.

Saat ini, sedang berlangsung proses verifikasi dan penginputan formasi serta persyaratan, yang diharapkan berjalan lancar meskipun ada beberapa perubahan peraturan dan penambahan kualifikasi yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar.

Rincian 13.879 Formasi Kebutuhan PPPK 2023 di Seluruh Aceh

Total formasi yang dibutuhkan mencapai 13.879, dengan berbagai penyebaran di kabupaten dan kota-kota di Aceh.

Berikut adalah rincian formasi kebutuhan PPPK di berbagai daerah di Aceh:

Baca juga: H-2 Pendaftaran CPNS 2023: Perhatikan Passing Grade SKD yang Harus Dicapai Serta Jurusan Prioritas

  • Aceh Barat: 523 Formasi
  • Abdya (Aceh Barat Daya): 524 Formasi
  • Aceh Besar: 125 Formasi
  • Aceh Jaya: 493 Formasi
  • Aceh Selatan: 210 Formasi
  • Aceh Singkil: 752 Formasi
  • Aceh Tamiang: 782 Formasi
  • Aceh Tengah: 532 Formasi
  • Aceh Tenggara: 294 Formasi
  • Aceh Timur: 1.187 Formasi
  • Aceh Utara: 330 Formasi
  • Bener Meriah: 824 Formasi
  • Bireun: 604 Formasi
  • Gayo Lues: 348 Formasi
  • Nagan Raya: 849 Formasi
  • Pidie: 291 Formasi
  • Pidie Jaya: 49 Formasi
  • Simeulue: 253 Formasi
  • Banda Aceh: 361 Formasi
  • Langsa: 669 Formasi
  • Lhokseumawe: 231 Formasi
  • Sabang: 80 Formasi
  • Subulussalam: 160 Formasi
  • Total: 13.879 Formasi

Jadwal Penerimaan PPPK 2023

1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 23 s.d. 26 Oktober 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023

Baca juga: Keputusan Final Penanganan 2,3 Juta Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN : Itu Harus Jadi Pedoman

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 6 s.d. 27 November 2023

13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023

14. Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023

15. Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023

16. Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023

17. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023

18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024

20. Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved