CPNS dan PPPK 2023

NIK Aktif Jadi Syarat Utama Pendaftaran CPNS 2023, BKN Ingatkan: Periksa Terlebih Dahulu

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tegas mengingatkan seluruh pelamar untuk memastikan bahwa NIK mereka dalam kondisi aktif dan ter-update sebelum

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Tribun Pontianak
NIK Aktif Jadi Syarat Utama Pendaftaran CPNS 2023, BKN Ingatkan Pelamar untuk Memeriksanya 

NIK Aktif Jadi Syarat Utama Pendaftaran CPNS 2023, BKN Ingatkan: Periksa Terlebih Dahulu

TRIBUNGAYO.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah menjadi salah satu syarat yang tak bisa diabaikan dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tegas mengingatkan seluruh pelamar untuk memastikan bahwa NIK mereka dalam kondisi aktif dan ter-update sebelum memulai proses pendaftaran CPNS 2023 yang akan berlangsung dari tanggal 17 September hingga 6 Oktober mendatang.

Salah satu persiapan yang harus dilakukan pelamar CPNS 2023 untuk mendaftar, satu hal yang harus mereka perhatikan adalah keaktifan Nomor Induk Kependudukan mereka.

Hal ini penting untuk menghindari kendala yang mungkin timbul selama proses pendaftaran CPNS 2023.

BKN telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun media sosialnya, yang menekankan pentingnya memeriksa keaktifan NIK sebelum memulai pendaftaran.

Dalam unggahan resminya pada Rabu (13/9/2023) BKN memberikan instruksi kepada calon pelamar CPNS 2023.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Mulai 17 September, Begini Cara Cek NIK Aktif atau Tidak untuk Lamar CPNS

Mereka diminta untuk memeriksa keaktifan NIK mereka di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Instruksi ini khususnya berlaku bagi mereka yang baru saja pindah ke Kartu Keluarga (KK) baru, baru menikah dan membuat KK baru, atau bahkan pindah domisili.

"Kami ingin memastikan bahwa proses pendaftaran CPNS berjalan lancar tanpa hambatan yang tidak perlu. Salah satu langkah yang bisa dilakukan oleh calon pelamar adalah memeriksa NIK mereka dan memastikan bahwa data-data terkait NIK tersebut sudah ter-update di Dukcapil Kemendagri." Jelas Kepala BKN, Dr. Irham Dilaga yang dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (16/9/2023)

Proses pendaftaran CPNS merupakan momen yang sangat penting bagi ribuan calon pegawai negeri sipil yang bercita-cita menjadi bagian dari pemerintahan Indonesia.

Dengan persaingan yang ketat, setiap detail dalam pendaftaran menjadi penting, dan keaktifan NIK adalah salah satunya.

"NIK yang tidak aktif atau data yang tidak ter-update dapat menyebabkan masalah serius selama proses pendaftaran. Oleh karena itu, kami sangat menyarankan kepada seluruh calon pelamar untuk mengikuti petunjuk yang kami berikan," tambah Irham.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan NIK dan mengapa hal ini menjadi syarat wajib dalam pendaftaran CPNS 2023?

NIK, atau Nomor Induk Kependudukan, adalah nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia oleh pemerintah.

Baca juga: Pengumuman CPNS dan PPPK 2023 Dimulai Hari ini, 20 Kementerian dan Lembaga Sudah Umumkan Formasi

Halaman
1234
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved