CPNS dan PPPK 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Mulai 17 September, Begini Cara Cek NIK Aktif atau Tidak untuk Lamar CPNS

Berbagai syarat untuk daftar CPNS 2023 perlu dipersiapkan termasuk memastikan NIK (nomor induk kependudukan).

|
Editor: Rizwan
Tribungayo.com
Pendaftaran CPNS 2023 Mulai 17 September, Begini Cara Cek NIK Aktif atau Tidak untuk Lamar CPNS 

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran CPNS 2023 dimulai 17 September 2023.

Berbagai syarat untuk daftar CPNS 2023 perlu dipersiapkan termasuk memastikan NIK (nomor induk kependudukan).

Untuk itu, bagi Anda segera melakukan pengecekan memastikan NIK aktif atau tidak.

Pengecekan itu sebagaimana disampaikan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

NIK menjadi salah satu syarat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 sebagaimana dikutip TribunGayo dari Kompas.com.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pelamar yang mendaftar CPNS tahun ini untuk memastikan NIK-nya sudah aktif atau ter-update.

Keaktifan NIK perlu dipastikan supaya pelamar tidak mengalami kendala ketika mengikuti pendaftaran CPNS pada 17 September-6 Oktober 2023.

"Pastikan data Nomor Induk Kependudukan kalian ter-update di Dirjen Dukcapil Kemendagri, terutama buat kalian yang pindah KK, baru nikah dan bikin KK baru, pindah domisili, dan sejenisnya," kata BKN dalam unggahan di akun X resminya, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Pengumuman CPNS dan PPPK 2023 Dimulai Hari ini, 20 Kementerian dan Lembaga Sudah Umumkan Formasi

Baca juga: Tips dan 4 Hal Penting Wajib Diketahui Oleh Para Pelamar PPPK dan CPNS 2023 Sebelum Mendaftar

Bagi pelamar yang ingin mengetahui NIK-nya sudah aktif atau belum, mereka bisa melakukan pengecekkan di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023), Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan pelamar bisa mengecek NIK secara online.

Berikut cara-caranya di bawah ini:

Hubungi Call Center Hallo Dukcapil di 1500537

Kirim pesan melalui SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373

Kirim pesan melalui WhatsApp dengan format Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373

Hubungi akun Facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil dan akun X untuk call center resmi Dukcapil di @ccdukcapil

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved