Kamis, 23 April 2026

CPNS 2023

Adakah Perubahan Batas Usia Pelamar CPNS 2023? Simak Penjelasan Berikut

Lebih lanjut, setiap instansi memiliki persyaratan khusus, sehingga pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi.

Kompas.com
Disadur dari laman resmi SSCASN 2023, pemerintah telah menentukan batas usia pelamar CPNS 2023. 

Adakah Perubahan Batas Usia Pelamar CPNS 2023? Simak Penjelasan Berikut

TRIBUNGAYO.COM - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebelumnya seleksi CPNS 2023 dikabarkan dibuka pada 17 September.

Namun, ternyata seleksi CPNS 2023 pendaftarannya diundur menjadi 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Lalu, adakah perubahan batas usia untuk mengikuti seleksi CPNS 2023?

Baca juga: PENGUMUMAN CPNS 2023! Kejaksaan RI Rilis Alokasi Formasi, Jurusan Dibutuhkan dan Kualifikasi Peserta

Disadur dari laman resmi SSCASN 2023, pemerintah telah menentukan batas usia pelamar CPNS 2023.

Saat mendaftar, pelamar minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Namun untuk beberapa jabatan, usia maksimal pendaftar 40 tahun, yaitu jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Kemudian Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) masih berlaku.

Artinya tak ada perubahan batas usia pelamar CPNS 2023 dibandingkan seleksi CPNS pada tahun sebelumnya.

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2023 di Laman SSCASN, Syarat dan Caranya, Simak Jadwal Seleksi Terbaru BKN

Selanjutnya, bagi yang akan mengikuti seleksi CPNS 2023, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Seluruh pelamar CPNS diwajibkan membuat akun baru SSCASN, termasuk bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi CPNS sebelumnya.

Adapun ketentuan umum pelamar yang bisa mendaftar pada seleksi CPNS 2023 sebagai berikut:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca juga: Sudah Rilis! Cek Syarat Dokumen CPNS Mahkamah Agung 2023, Lengkap Kualifikasi Pendidikan dan Formasi

  • Tidak berkendudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi.

Lebih lanjut, setiap instansi memiliki persyaratan khusus, sehingga pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi dan memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Perlu digarisbawahi, untuk formasi CPNS 2023, setiap pelamar hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketahui, Ini Batas Usia Pelamar CPNS 2023

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved