Berita Nasional

Intip Harta Kekayaan Fredy Pratama Sindikat Narkoba Terbesar di Indonesia yang Jadi Buronan Interpol

Harta tidak bergerak itu berupa tanah dan bangunan, sedangkan harta bergerak yakni mobil dan sepeda motor.

Kolase Foto TribunGayo.com/Tribunnews.com
Intip Harta Kekayaan Fredy Pratama Sindikat Narkoba Terbesar di Indonesia yang Masih Jadi Buronan Interpol. 

Intip Harta Kekayaan Fredy Pratama Sindikat Narkoba Terbesar di Indonesia yang Masih Jadi Buronan Interpol

TRIBUNGAYO.COM - Fredy Pratama merupakan gembong narkoba terbesar di Indonesia yang hingga kini masih menjadi buronan interpol.

Dalam melancarkan aksinya, Fredy Pratama memiliki sejumlah nama samaran yakni Maming, The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit.

Diketahui, Fredy mengedarkan sabu dan ekstasi di Indonesia dan Indonesia dan Malaysia bagian timur.

Baca juga: Polri Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Nasir Djamil Berharap Gembong Besar Segera Ditangkap

Komjen Pol Wahyu mengungkapkan Fredy menjadi bandar besar sekaligus pengendali utama atau master mind.

Tak hanya sampai disitu, Fredy juga pernah melancarkan aksinya dari Thailand.

“Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand," ujar Wahyu.

Ia juga menyebutkan, bahwa Fredy bekerja secara rapi dan terstruktur hingga sulit untuk diketahui.

Meskipun demikian, pihak kepolisian telah menyita harta kekayaan Ferdy Pratama senilai Rp 43,93 miliar.

Baca juga: Acap Resahkan Warga, Pelaku Penikam Tukang Ojek di Bener Meriah Diduga Terlibat Narkoba

Polisi telah menyita sejumlah aset Fredy Pratama yang diduga menjadi tindak pencucian uang (TPPU) narkoba sejak tahun 2014.

Dilansir dari Wartakotalive.com, aset Fredy Pratama alias Maming telah disita oleh pihak kepolisian senilai Rp 43,93 miliar.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser mengatakan terdapat 14 harta tidak bergerak dan lima harta bergerak yang telah disita.

Baca juga: LIRA Aceh Tenggara Minta Kembangkan Penangkapan Tersangka Narkoba, Begini Kata Kasatres Narkoba

Harta tidak bergerak itu berupa tanah dan bangunan, sedangkan harta bergerak yakni mobil dan sepeda motor.

Untuk total harta tidak bergerak yang berhasil disita senilai Rp 41,78 miliar dan harta bergerak senilai Rp 2,15 miliar.

”Dari harta yang tidak bergerak kami estimasikan harganya sekitar Rp 41,78 miliar, kemudian harta bergerak sekitar Rp 2,15 miliar. Jadi, totalnya Rp 43,93 miliar,” kata Ernesto, yang dikutip TribunBengkulu.com, Sabtu (16/09/2023).

Baca juga: Kapolsek Linge Imbau Pengurus Karang Taruna Kemukiman Jamat Jauhi Narkoba

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved