Berita Nasional

Intip Harta Kekayaan Fredy Pratama Sindikat Narkoba Terbesar di Indonesia yang Jadi Buronan Interpol

Harta tidak bergerak itu berupa tanah dan bangunan, sedangkan harta bergerak yakni mobil dan sepeda motor.

Kolase Foto TribunGayo.com/Tribunnews.com
Intip Harta Kekayaan Fredy Pratama Sindikat Narkoba Terbesar di Indonesia yang Masih Jadi Buronan Interpol. 

Salah satu bangunan yang telah disita yakni berada di Banjarmasin milik Lian Silas (68), ayah Fredy Pratama.

Bangunan tersebut di operasionalkan sebagai tempat hotel, kafe, dan restoran.

Sedangkan rincian harta bergerak terdiri atas 1 mobil Mazda CX-5 (2013), 1 mobil Toyota Vellfire (2015), 1 mobil Toyota Hilux G 4x4 (2023), 1 mobil sedan Toyota 86 (2013), dan 1 sepeda motor BMW.

Penyitaan aset-aset tersebut kini telah ditetapkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

”Prosesnya masih berjalan. Ini diekspos dulu karena sudah ada tersangka TPPU yang ditahan.

Baca juga: LSM Korek Demo di DPRK Aceh Tenggara Karena Maraknya Peredaran Narkoba

Setelah ini, akan berlanjut ke TPPU lain karena diduga masih ada aset lain. Kasus ini masih dikembangkan,” imbuhnya

Pihak kepolisian mengungkapkan lebih dari 1 ton sabu dan 284.000 butir ekstasi yang terlibat pada jaringan narkoba Fredy Pratama.

Nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 1,5 triliun apabila satu gram sabu senilai Rp 1,2 juta.

”Kalau digabung semua (barang bukti), nilainya sekitar Rp 1,5 triliun. Itu dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp 1,2 juta dan 1 butir ekstasi seharga Rp 700.000,” ungkapnya.

Untuk saat ini kasus tindak pidana asal narkotika dan TPPU yang terlibat pada Fredy Pratama ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Sedangkan Polda Kalsel ikut mengawal dan menjaga aset-aset TPPU yang telah disita sebelumnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Harta Kekayaan Ferdy Pratama, Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia, Rp 43,93 M Kini Disita Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved