Pilpres 2024
Ini Daftar 3 Bacapres dan Satu Bacawapres Urus SKCK ke Polri
Hingga kini, sudah sebanyak 4 bacapres dan bacawapres dilaporkan telah mengurus SKCK ke Baintelkam Polri.
Sebagai informasi, ada tiga aturan yang diuji publik oleh KPU pada hari ini, yakni:
Revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, rancangan PKPU tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura).
Ihwal rancangan PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden dalamnya juga berisi aturan pencalonan dan syarat calon.
"Kalau syarat pencalonannya berkaitan dengan parpol yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk dalam kategori. Kategorinya adalah parpol peserta Pemilu 2019," kata Hasyim ditemui di usai membuka uji publik.(*)
Baca juga: KPU: Pendaftaran Capres Diusulkan Maju 10-16 Oktober 2023
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres dalam Rancangan PKPU Dipercepat, Begini Penjelasan KPU
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
SAH, Bardan Sahidi dan Karimansyah Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah untuk Pilkada 2024 |
![]() |
---|
MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur dan Bupati/Wali Kota Maju Pilkada 2024, Dihitung Saat Pelantikan |
![]() |
---|
Ismid Ridha Isma Jabat Ketua Panwaslih Pilkada Aceh Tengah |
![]() |
---|
PROFIL Dailami-Kamaruddin, Mantan Gubernur GAM & Birokrat Maju Pilkada Bener Meriah Jalur Independen |
![]() |
---|
Prabowo Janji Beri Makan Anak-anak Aceh & Sumbar, Meski Dikalahkan Anies Saat Pemilu di 2 Daerah Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.