Berita Bener Meriah

Kasus Curi Biji Kopi di Bener Meriah, Seorang Divonis Penjara Setahun dan Satu Lagi 8 Bulan

Seorang pemuda berinisial RA (28) warga Kecamatan pintu Rime Gayo, Bener Meriah divonis satu tahun penjara.

|
Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dok Polres
Penyidik Sat Reskrim Polres Bener Meriah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kopi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Seorang pemuda berinisial RA (28) warga Kecamatan pintu Rime Gayo, Bener Meriah divonis satu tahun penjara.

Ia didakwa mencuri biji kopi di salah satu rumah warga di Dusun Senebuk Aceh, Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah pada Mei 2023 lalu.

Terdawak RA hendak membawa kabur kopi kering milik warga Wih Pesam sebanyak 50 kilogram.

Namun abesnya kopi yang sudah dibawanya dengan menggunakan sepeda motor sempat terjatuh di jalan.

Namun saat hendak mengangkatnya kembali, ia halah ketahuan, hingga akhirnya dibawa ke kantor kepolisian.

Sementara atas perbuatannya tersebut RA dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Data yang dihimpun TribunGayo.com, Selasa (26/9/2023), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Bener Meriah Nomor 56/Pid.B/2023/ Pn Str tertanggal 21 Agustus 2023.

Baca juga: Polisi di Aceh Tenggara Ringkus Seorang Bandar Sabu Bersama 49 Paket Siap Edar

Baca juga: Seniman Gayo Azzam Pegayon Dirikan Pesantren Pegayon di Perbatasan Bener Meriah-Aceh Utara

Kasus tersebut sudah inkrah dan sudah dieksekusi ke Lapas di Bener Meriah guna menjalani hukuman.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan MA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian 

"Menjatuhkan hukuman kepada RA selama 1 tahun kurungan penjara," bunyi putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Nur Hidayat dan Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu dan Fadillah Usman.

Terdakwa lain dan kasus berbeda

Sementara itu kasus yang hampir sama juga kasus pencurian kopi adalah dilakukan FA (52) warga Kecamatan Wih Pesam, perbuatannya juga di lakukan pada bulan Mei 2023 lalu.

Terpidana FA (52) lakukan aksi pencuriannya di Gudang kopi PT. Indocafco tepatnya di Dusun Uning Gelime, Kampung Pante Raya.

Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur kopi kering milik PT. Indocafco sebanyak 55 kilogram.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved