Berita Bener Meriah

Kasus Curi Biji Kopi di Bener Meriah, Seorang Divonis Penjara Setahun dan Satu Lagi 8 Bulan

Seorang pemuda berinisial RA (28) warga Kecamatan pintu Rime Gayo, Bener Meriah divonis satu tahun penjara.

|
Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dok Polres
Penyidik Sat Reskrim Polres Bener Meriah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kopi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. 

Atas perbuatannya dengan terbukti bersalah, maka majelis hakim memutuskan hukuman kurungan penjara kepada dirinya selama 8 bulan.

"Menjatuhkan hukuman kepada FA selama 8 bulan kurungan penjara," bunyi putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Nur Hidayat dan Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu dan Fadillah Usman.(*)

Baca juga: TribunJualBeli.com Miliki Fitur Mulai Jualan

Baca juga: Daftar 10 Negara Perolehan Medali Asian Games 2023, Indonesia Raih Emas Pertama Timnas Menembak

Baca juga: Puisi "Kopi Pagi Kopi Gayo" di Saung Jurasep Bogor Sambil Ngopi

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved