Berita Bener Meriah
Kasus Curi Biji Kopi di Bener Meriah, Seorang Divonis Penjara Setahun dan Satu Lagi 8 Bulan
Seorang pemuda berinisial RA (28) warga Kecamatan pintu Rime Gayo, Bener Meriah divonis satu tahun penjara.
|
Dok Polres
Penyidik Sat Reskrim Polres Bener Meriah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kopi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Atas perbuatannya dengan terbukti bersalah, maka majelis hakim memutuskan hukuman kurungan penjara kepada dirinya selama 8 bulan.
"Menjatuhkan hukuman kepada FA selama 8 bulan kurungan penjara," bunyi putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Nur Hidayat dan Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu dan Fadillah Usman.(*)
Baca juga: TribunJualBeli.com Miliki Fitur Mulai Jualan
Baca juga: Daftar 10 Negara Perolehan Medali Asian Games 2023, Indonesia Raih Emas Pertama Timnas Menembak
Baca juga: Puisi "Kopi Pagi Kopi Gayo" di Saung Jurasep Bogor Sambil Ngopi
Berita Terkait: #Berita Bener Meriah
| Kasat Intelkam dan Kapolsek Timang Gajah Bener Meriah Berganti, Ini Nama-namanya |
|
|---|
| Program TMMD Buka Jalan di Perbukitan Kampung Reje Guru Bener Meriah, Harapan Baru Bagi Petani Kopi |
|
|---|
| YARA Desak Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kasus SPBU BUMDesma Bener Meriah |
|
|---|
| Antrean Solar Subsidi Masih Terjadi di SPBU Bener Meriah |
|
|---|
| Jalur Pendakian Gunung Burni Telong Kembali Dibuka, Ini Aturan yang Wajib Diketahui |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/tersangka-pencuri-kopi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.