Berita Nasional
TikTok Shop Berdagang Resmi Dilarang Pemerintah, Hanya Boleh Lakukan Ini, Berikut Poinnya
TikTok Shop berdagang resmi dilarang Pemerintah Indonesia. Bahkan, pemerintah telah meminta TikTok Shop berdagang supaya ditutup.
TRIBUNGAYO.COM - TikTok Shop berdagang resmi dilarang Pemerintah Indonesia.
Bahkan, pemerintah telah meminta TikTok Shop berdagang supaya ditutup.
Larangan itu disampaikan Kementerian Perdagangan atas nama pemerintah.
Larangan tersebut menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) sebagaimana dikutip Kompas.com.
Menteri Perdagangan menyatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.
"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya.
Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Polisi Kerahkan 120 Personil untuk Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Pelajar di Cilacap
Baca juga: Bawaslu Temukan ASN di Aceh Terlibat Parpol, Kirimkan Rekomendasi ke KASN untuk Diberi Sanksi
Atas larangan itu, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup.
Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.
Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.
"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.
Untuk diketahui, ada 6 poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Adapun berikut poinnya adalah:
1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Pasangan Penyair Gayo Kembali Hangatkan Panggung PPN XIII di Perpusnas |
![]() |
---|
Perpusnas: Sastra dan Perpustakaan jadi Jembatan Literasi Generasi Muda di Era Digital |
![]() |
---|
Wali Kota Banda Aceh Bacakan Puisi Mencintai Negeri di PPN XIII Jakarta |
![]() |
---|
Pertemuan Penyair Nusantara XIII: Peran Puisi dan Perdamaian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Penyair Muda Asal Aceh dan Sabah Malaysia Ikut Ramaikan PPN XIII di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.