Berita Nasional

TikTok Shop Berdagang Resmi Dilarang Pemerintah, Hanya Boleh Lakukan Ini, Berikut Poinnya

TikTok Shop berdagang resmi dilarang Pemerintah Indonesia. Bahkan, pemerintah telah meminta TikTok Shop berdagang supaya ditutup.

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Mendag Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). (KOMPAS.com/ ELSA CATRIANA) 

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Baca juga: Ini Nama 8 Guru dan Tendik di Aceh Berprestasi 2023, Dapat Hadiah Umrah, Ada dari Aceh Tengah

Baca juga: Sosok Nenek Bergaya Bak Selebgram, Anak Gadis Insecure: Gak Nyangka Sudah 61 Tahun dan Punya 8 Cucu

3. Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri.

Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen.

Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.

Baca juga: Ternyata 3.905 Pelamar CPNS 2023 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat: Waspada Ini Sebabnya

Baca juga: Jadwal Elite Pro Academy 2023/2024 Duel Pertama PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Cek Selengkapnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved