Berita Bener Meriah

Warga Bahgie Bertona Bener Meriah Datangi Inspektorat, Pertanyakan Kerugian Dana Desa Rp 335 Juta

Kedatangan pihaknya untuk mempertanyakan kapan uang tersebut akan dikembalikan oleh mantan kepala desa atau reje sebelumnya.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Masyarakat Kampung Bahgie Bertona, Kecamatan Bandar, Bener Meriah mendatangi kantor Inspektorat setempat untuk mempertanyakan temuan kerugian negara dana desa yang mencapai Rp 335 juta, Senin (2/10/2023). 

Warga Kampung Bahgie Bertona Bener Meriah Datangi Inspektorat, Pertanyakan Kerugian Dana Desa Rp 335 Juta

Laporan Bustami |Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Masyarakat Kampung Bahgie Bertona, Kecamatan Bandar, Bener Meriah menggelar aksi dengan medatangi kantor Inspektorat setempat, Senin (2/10/2023).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kerugian negara dana desa yang mencapai Rp 335 juta.

Kerugian negara dana desa dengan nilai yang fantastis tersebut berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Bener Meriah terhadap Kampung Bahgie Bertona pada beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kisah Nek Rohani Asal Bener Meriah, Berjualan Ikan Sejak Konflik Aceh, Pahit Manis Sudah Dilalui

Data dihimpun TribunGayo.com, dalam temuan Inspektorat kerugian negara di Kampung Bahgie Bertona masing-masing di tahun 2019 sebesar Rp 46 juta.

Kemudian tahun 2021 di angka Rp 12 juta serta di tahun 2022 mencapai Rp 276 juta.

Sehingga total kerugian negara dalam tiga tahun tersebut yang belum dikembalikan mencapai Rp 335 juta.

Warga Bahgie Bertona, Sulaiman kepada sejumlah wartawan mengatakan, kedatangan pihaknya untuk mempertanyakan kapan uang tersebut akan dikembalikan oleh mantan kepala desa atau reje sebelumnya.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Bener Meriah Turun Rp 30.000/Mayam Pada 2 Oktober 2023

Karena, beberapa waktu lalu telah ditentukan tempo pengembalian selama 60 hari oleh Inspektorat kepada mantan Reje Kampung Bahgie Bertona.

"Dalam pertemuan sebelumnya, batas tempo pengembalian 60 hari, namun ini sudah melebihi tempo, namun uang tersebut juga tak kunjung dikembalikan," tutur Sulaiman.

Dikatakan Sulaiman lagi, berdasarkan hasil pertemuan itu, ternyata pihak Inspektorat telah memberikan penambahan waktu pengembalian kerugian negara, selama 90 hari kedepan terhitung hingga Desember 2023.

Baca juga: 104 Jamah Umrah Asal Bener Meriah ke Tanah Suci, Ini Pesan Pj Bupati

"Udah ada penambahan waktu, kami berharap tempo yang ditambahkan ini tidak lagi meleset, harus tetap waktu," harap Sulaiman.

Secara terpisah, Sekretaris Inspektorat Bener Meriah, Misdal, mengatakan penambahan waktu pengembalian 90 hari berdasarkan hasil sidang yang dilakukan oleh pihak Inspektorat setempat.

"Kala itu ketua sidang langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Bener Meriah, pak Armansyah. Hasilnya diberikan waktu pengembalian sampai Desember 2023," katanya.

Baca juga: Kisah Mardiah Pedagang Sayur di Bener Meriah Berjuang Ingin Wujudkan Mimpi Anaknya Bisa Kuliah

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved