Berita Nasional

BPSDM Kemendagri Bekali Satpol PP, Dukung Pemilu dan Pilkada 2024

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

|
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Pembukaan Diklat Pamong Praja dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024. 

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya memperkuat Satpol PP dalam mendukung Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menegaskan, Satpol PP berperan penting dalam menjamin ketenteraman umum, khususnya menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Satpol PP memiliki tugas penting untuk memastikan kondusifitas selama Pemilu agar pelaksanaannya berjalan lancar dan damai," jelas Sugeng saat membuka Diklat Pamong Praja, Senin (2/10/2023).

Satpol PP memiliki tugas strategis dalam mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), termasuk menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ini menandakan peran penting Satpol PP dalam mewujudkan visi pemerintahan daerah yang mandiri, kompetitif, dan melayani kepentingan masyarakat.

"Tanpa pelaksanaan Perda dan Perkada yang efektif, otonomi daerah tidak dapat berfungsi optimal," tambahnya.

Dalam konteks tersebut, hak, wewenang, dan tanggung jawab setiap provinsi, kabupaten, dan kota sebagai daerah otonom harus senantiasa diutamakan. Karena itu, Sugeng menekankan pentingnya memahami UU Nomor 23 Tahun 2014. (*)

Baca juga: Siti Zainon Ismail, Sastrawan Malaysia Mendapat Gelar Cut Nyak Fakinah, Tampil di ISBI Aceh

Baca juga: Pemilu 2024: Pemilih Milenial dan Gen Z di Banda Aceh Sangat Mungkin Disasar Money Politik

Baca juga: Laga RANS Nusantara FC vs PSIS Semarang Tanpa Penonton, Raffi Ahmad Tolak Uang SNEX dan Panser Biru

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved