Berita Aceh Tenggara

Miliki 13 Paket Sabu, Polisi Amankan Dua Petani di Aceh Tenggara

Menanggapi laporan tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan pengendapan dan pengintaian sekira pukul 22.00 WIB.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Kedua tersangka di Aceh Tenggara yang diamankan karena kasus sabu yakni UE (31) dan MS (29). 

Miliki 13 Paket Sabu, Polisi Amankan Dua Petani di Aceh Tenggara

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Dua petani diringkus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Adapun kedua tersangka yakni UE (31) petani Desa Titi Harapan Kecamatan Babul Rahmah dan MS
(29) petani Desa Rahmat Sayang, Kecamatan Tanoh Alas.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, Kamis (5/10/2023) mengatakan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan UE dan MS.

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Bagikan Buku ke SDIT Sabilun Najah Desa Lawe Loning Aman

Dan bersama tersangka Polisi juga mengamankan 13 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat bruto 0,73 gram.

Selain itu juga terdapat tiga bungkus plastik warna putih bening, satu buah bekas bungkus rokok merk Dji Sam Soe dan uang tunai Rp 220.000, berserta satu unit handphone merk nokia warna hitam.     

Baca juga: Kabupaten Aceh Tenggara Dapat Tambahan Dana Desa Rp 10,3 Miliar

Kapolres Aceh Tenggara mengatakan pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 22.30 WIB, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapatkan laporan informasi bahwa di Desa Salim Pinim  terdapat seorang laki-laki yang diduga sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan pengendapan dan pengintaian sekira pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Kisah Cek Agam Pengusaha Bengkel yang Sempat Bangkrut, Kini Jadi Penjual Aneka Kue di Aceh Tenggara

Sesampainya di lokasi, tepatnya di sebuah pondok yang berada di desa tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melihat seorang laki-laki yang dimaksud sedang bersama temannya di pondok.

Lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi dua laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dua laki-laki dan sekitaran lokasi pondok.

Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa satu buah bekas bungkus rokok merk Djisamsoe yang berisikan 13 bungkus narkotika jenis sabu dibalik rumput yang berada di pondok.

Baca juga: Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Tersangka Curanmor

Tim Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.

Lalu dua laki-laki yang pada saat itu mengaku bernama dengan inisial UE dan MN mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik UE Alias PN.

Anggota Opsnal Sat Resnarkoba membawa kedua laki-laki tersebut beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara, dan diserahkan ke Penyidik Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal yang di langgar Pasal 112 ayat (1), 114 Ayat (1 ) dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved