Berita Nasional
KPK Sebut Uang Rp 13,9 M Jadi Pintu Masuk Titik Awal Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Mentan SYL
"Jumlah sekira Rp 13,9 M tersebut merupakan bukti permulaaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," ujar Ali.
KPK Sebut Uang Rp 13,9 Miliar Jadi Pintu Masuk Titik Awal Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Mentan SYL
TRIBUNGAYO.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebutkan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan menteri pertanian (mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) berawal dari uang Rp 13,9 miliar.
Dimana uang sejumlah Rp 13,9 miliar itu diduga dinikmati SYL dan kawan-kawan.
Ali Fikri menyebutkan Rp 13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp 30 miĺiar yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Mantan Mentan SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, Begini Kata KPK
"Jumlah sekira Rp 13,9 M tersebut merupakan bukti permulaaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
"Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda," dia menggarisbawahi.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut temuan uang Rp 30 miliar dalam proses penyidikan perkara ini.
"Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan kontruksinya tersebut," sebut Ali.
Baca juga: Begini Respon Kepala Bapanas Diisukan Gantikan SYL yang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi
KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Baca juga: Sempat “Hilang Kontak”, Tiba di Tanah Air SYL Langsung Bertemu Surya Paloh,Hari Ini Menghadap Jokowi
Atas perbuatannya, SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Ali Fikri
Syahrul Yasin Limpo
korupsi
Kementerian Pertanian
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Mengenang Joko Pinurbo, Malam Apresiasi Sastra di Perpustakaan Baca Tebet Jaksel |
![]() |
---|
Tata Suara Dalam Film, Sisi Penting yang Sering Terlupakan |
![]() |
---|
Membaca Ulang Kerapuhan Manusia Indonesia di Al-Zastrouw Library |
![]() |
---|
Gegara Gaya Hidup Dua Aparat Nekat Jambret dan Bawa Senpi ke Bank, Berakhir Dibalik Jeruji |
![]() |
---|
UKM Pers Pituluik Gelar PJTD: Membangun Masa Depan Jurnalistik Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.