Berita Nasional

KPK Sebut Uang Rp 13,9 M Jadi Pintu Masuk Titik Awal Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Mentan SYL

"Jumlah sekira Rp 13,9 M tersebut merupakan bukti permulaaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," ujar Ali.

Istimewa
KPK sebut uang Rp 13,9 miliar jadi pintu masuk titik awal penyidikan dugaan korupsi mantan mentan Syahrul Yasin Limpo. 

KPK Sebut Uang Rp 13,9 Miliar Jadi Pintu Masuk Titik Awal Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Mentan SYL

TRIBUNGAYO.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebutkan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan menteri pertanian (mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) berawal dari uang Rp 13,9 miliar.

Dimana uang sejumlah Rp 13,9 miliar itu diduga dinikmati SYL dan kawan-kawan.

Ali Fikri menyebutkan Rp 13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp 30 miĺiar yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Mantan Mentan SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, Begini Kata KPK

"Jumlah sekira Rp 13,9 M tersebut merupakan bukti permulaaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).

"Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda," dia menggarisbawahi.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut temuan uang Rp 30 miliar dalam proses penyidikan perkara ini.

"Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan kontruksinya tersebut," sebut Ali.

Baca juga: Begini Respon Kepala Bapanas Diisukan Gantikan SYL yang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Baca juga: Sempat “Hilang Kontak”, Tiba di Tanah Air SYL Langsung Bertemu Surya Paloh,Hari Ini Menghadap Jokowi

Atas perbuatannya, SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved