Berita Nasional

Misteri Sosok Abdul Karim Daeng Tompo,Pemilik Cek Rp 2 T yang Ditemukan di Rumdis SYL, Siapakah Dia?

Cek dengan nilai fantastis ini menjadi perhatian utama tim penyidik KPK selama penggeledahan terkait tiga perkara rasuah yang melibatkan Syahrul.

|
Tribunnews.com
Mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditahan oleh KPK atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

Dikutip dari Kompas.com, awak redaksi telah berusaha menghubungi kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait cek Rp 2 triliun itu, termasuk siapa Abdul Karim daeng Tompo.

Namun, hingga artikel ini ditulis Ervin belum merespons.

Pun demikian, Tribunnews.com pun telah menghubungi kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah untuk mengkonfirmasi temuan cek tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons.

Kasus hukum SYL

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Jumat (13/10/2023) di Rutan KPK.

KPK mengungkapkan Syahrul atau SYL diduga menerima uang dari hasil memeras bawahannya dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Alex mengungkapkan Syahrul dibantu anak buahnya dalam melakukan hal tersebut yaitu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin di Kementan, Mohammad Hatta.

Adapun pemerasan tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023.

Hasil pemerasan tersebut, kata KPK diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga sang menteri.

Mulai membayar cicilan kartu kredit, pembayaran cicilan mobil Alphard, renovasi rumah, hingga perawatan wajah dengan nilai miliaran rupiah.

SYL pun disebut oleh KPK turut mengancam bawahannya jika tidak memberikan uang yaitu berupa mutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional.

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementerian Pertanian di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023).

Alex juga menyebut bahwa uang hasil pungutan tersebut diambil dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark-up serta dari pihak vendor.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved